Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry

Selain Syarif, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus kuota haji tersebut.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (Syarif Hamzah Asyathry/SHA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9).

Selain Syarif, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus kuota haji tersebut. Mereka adalah Zainal Abidin (ZA), Komisaris Independen PT Sucofindo; Rizky Fisa Abadi (RFA), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022–November 2023; dan M. Agus Syafi (MGY), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024.

KPK juga memanggil Muhammad Al Fatih (MAF), Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); seorang pegawai Divisi Visa Kesthuri berinisial J; FIA, pegawai PT Raudah Eksati Utama; serta Syam Resfiadi (SF), Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi).

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Seperti dikutip Antara.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut diduga tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Rekomendasi