Terungkap! Staf PBNU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji Kemenag, Ini Fakta Mengejutkan
KPK sedang mendalami dugaan korupsi haji Kemenag 2023-2024. Pemeriksaan staf PBNU mengungkap keterkaitan dengan mantan stafsus menteri. Berapa kerugian negara?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini telah memeriksa seorang staf di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Staf PBNU tersebut diperiksa pada tanggal 9 September di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan SB dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex sendiri merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan adanya hubungan antara SB dan Gus Alex. "Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya," ujar Asep. Pihak KPK tengah mendalami berbagai aspek, termasuk perintah dan penerimaan yang berkaitan dengan kasus ini.
Keterkaitan Staf PBNU dan Mantan Stafsus Menteri
Pemeriksaan terhadap staf PBNU berinisial SB oleh KPK menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi haji Kemenag. KPK menduga ada peran SB dalam skema korupsi yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Keterkaitan ini semakin diperkuat dengan adanya hubungan antara SB dan Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama.
Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perannya dalam lingkaran Kementerian Agama saat itu menjadi fokus penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah ini berusaha mengungkap sejauh mana keterlibatan Gus Alex dan pihak-pihak terkait lainnya dalam dugaan penyelewengan dana haji.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pendalaman terhadap SB mencakup berbagai aspek. Ini termasuk "perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain," yang sedang didalami secara intensif. Informasi dari SB diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik luas, mengingat pentingnya ibadah haji bagi umat Muslim di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji menjadi krusial. Oleh karena itu, langkah KPK memeriksa staf PBNU ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan praktik korupsi di sektor keagamaan.
Kerugian Negara dan Perkembangan Penyidikan Haji
KPK secara resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi haji Kemenag pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan awal yang mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Fokus utama penyidikan adalah pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Sebelum memulai penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan keterangan ini dilakukan pada 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi komprehensif. Keterangan dari mantan menteri diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai kebijakan dan proses yang berjalan selama masa jabatannya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Angka yang disebutkan cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang sangat besar dan berdampak signifikan pada keuangan negara.
Untuk mencegah pelarian tersangka, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan kasus ini. Salah satu dari mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari prosedur standar KPK untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan semua pihak yang diperlukan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kejanggalan Kuota Haji Menurut Pansus DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, dugaan korupsi haji Kemenag juga menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang melingkupi pengelolaan haji di Indonesia.
Titik poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi 20.000 kuota tambahan, namun pembagiannya menjadi 50 berbanding 50. Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur proporsi kuota. Undang-undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama. Pansus DPR RI terus mendalami implikasi dari pembagian kuota yang tidak proporsional ini. Temuan ini menjadi bukti tambahan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji yang merugikan calon jemaah dan negara.
Sumber: AntaraNews