KPK: Usia Koruptor Makin Muda, Tren Menyembunyikan Hasil Kejahatan Bergeser ke Kripto
Perubahan pola tersebut dipengaruhi oleh karakteristik generasi pelaku korupsi yang semakin muda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perubahan tren dalam cara pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatannya. Seiring semakin mudanya usia para pelaku tindak pidana korupsi, aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi kini tidak lagi didominasi oleh properti atau kendaraan, melainkan mulai bergeser ke aset digital seperti saham dan kripto.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan perubahan pola tersebut dipengaruhi oleh karakteristik generasi pelaku korupsi yang semakin muda.
"Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda, tadinya di atas 60-70 bahkan ada di atas 75, ini ada yang di bawah 35 tahun efeknya apa? efeknya cara mereka berpikir menyembunyikan hasil tindak pidananya itu akan berbeda," kata Mungki kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).
Dari Properti ke Aset Digital
Menurut Mungki, pada masa lalu hasil tindak pidana korupsi umumnya disamarkan dalam bentuk aset konvensional seperti tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan. Namun kini, pelaku mulai memanfaatkan instrumen investasi dan teknologi digital.
"Kalau dulu konvensional tanah bangunan apartemen, mobil, paling hebat saham, tapi sekarang itu kripto dan aset digital," imbuh dia.
Perubahan tersebut membuat upaya pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi juga ikut berkembang. KPK kini semakin sering menemukan aset digital dalam proses penyidikan dan penelusuran aset para tersangka.
Pola Penyitaan Ikut Berubah
Mungki menjelaskan, meningkatnya penggunaan aset digital oleh pelaku korupsi turut memengaruhi pola penyitaan dan eksekusi barang bukti yang dilakukan KPK.
Selain membutuhkan metode pelacakan yang berbeda, proses penyitaan hingga eksekusi aset digital juga memiliki mekanisme tersendiri dibandingkan aset konvensional.
"Jadi memang penyitaan itu kelihatan sekali, makin ke sini makin banyak aset digital jadi KPK jg sudah melakukan penyitaan terhadap aset digital dan nanti pola eksekusinya juga berbeda," Mungki menandasi.