KPK Ungkap Fakta 20 Tahun Kasus Korupsi di Indonesia, Mayoritas Pelaku Pria dan 9 Persen Perempuan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, angka tersebut didapat hasil penelusuran tidak hanya terhadap pelaku utama, namun juga ke jejaring di sekitarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbandingan gender pelaku korupsi dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Hasilnya, mayoritas didominiasi kelompok pria ketimbang perempuan.
"Data penindakan KPK menunjukan sejak tahun 2004 hingga tahun 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, terdiri dari 91% (1.742) laki-laki dan 9% (162) perempuan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis diterima, Selasa (21/4).
Budi menjelaskan, angka tersebut didapat dari hasil penelusuran tidak hanya terhadap pelaku utama, namun juga ke jejaring di sekitarnya.
"KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik," ujar Budi.
Pencucian Uang
Selain melihat jejaring di sekitarnya, Budi memastikan KPK juga melakukan pelacakan aliran uang atau follow the money yang didukung oleh kerja-kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara aktif menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.
"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," kata Budi.
Budi meyakini kolaborasi KPK dan PPATK menjadi krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang kerap dialihkan melalui rekening pihak lain atau jaringan tertentu.
Dia pun mengajak partisipasi aktif masyarakat sebagai watchdog, salah satunya dengan melakukan pelaporan jika menemukan praktik dugaan tindak pidana korupsi melalui Website KWS (KPK Whistleblower System) di kws.kpk.go.id, email pengaduan@kpk.go.id, call Center 198, atau dapat datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam hal ini, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, yang tidak hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga lingkungan terdekatnya, seperti pasangan, keluarga, hingga kerabat, sebagai bagian dari upaya membangun benteng integritas dari circle paling dekat," tandas dia.