Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Pastikan Sidang Ekstradisi Berlanjut Agustus 2026
Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos. KPK menyebut, putusan Pengadilan Tinggi Singapura itu menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6).
Budi menjelaskan, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Budi.
Budi menyatakan, kehadiran Pualus di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," jelas dia.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuh Budi.
Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.
"KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," dia menandasi.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi, tahapan berikutnya adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan pengacara paulus Tannos. Dengan begitu, putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan.
Namun demikian, sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi.
Sosok Paulus Tannos
Paulus Tannos adalah buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sejak tahun 2021. Pada Januari 2025, KPK mengumumkan yang bersangkutan ditangkap di Singapura.
Namun yang bersangkutan tidak bisa langsung dipulangkan, karena diketahui, Paulus telah mengubah identitad kewarganegaraan berulang kali sehingga ekstradisi harus ditempuh melalui jalur hukum.
Paulus sendiri merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus korupsi tersebut sebab, PT Shandipala Arthaputra mendapatkan proyek 44 persen pengadaan e-KTP alias Rp5,9 triliun.
Proyek tersebut kemudian mencuat ke publik setelah terindikasi korupsi bersama dengan konsorsium Percetakan Negara Indonesia.
Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya ke Afrika Selatan.