Masa Penahanan di Singapura Sebulan Lagi, Kapan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Dipulangkan ke Indonesia?

Pemerintah harus segera menyelesaikan proses administrasi ekstradisi lantaran masa penahanan Paulus Tannos akan berakhir pada 3 Maret 2025.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Masa Penahanan di Singapura Sebulan Lagi, Kapan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Dipulangkan ke Indonesia?
<p>Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)</p> (@ 2025 merdeka.com)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses administrasi ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Menurut Yudi, pemerintah harus segera menyelesaikan proses administrasi ekstradisi lantaran masa penahanan Paulus Tannos akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Sebulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi terhadap pertama kalinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Senin (3/2).

Yudi mengatakan, proses ekstradisi diprediksi akan diwarnai banyak dinamika, baik dari sisi teknis maupun prosedural legalitas yang melibatkan diplomasi antara kedua negara. Ditambah lagi, Tannos yang kemungkinan besar akan melakukan perlawanan.

"Tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari tidak mengakui terlibat korupsi E-KTP, sudah berpindah kewarganegaraan dan juga terkait keselamatan diri," ujar dia.

Untuk itulah, Yudi berharap gerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos harus dilakukan.

Dia mengatakan, penahanan Paulus Tannos oleh CPIB menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam membantu Indonesia sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia. Namun, Yudi mengingatkan bahwa langkah selanjutnya berada di ranah pemerintah Indonesia.

"Untuk itulah kini bola di tangan Indonesia termasuk juga Tannos. Jika Tannos bisa dipulangkan maka ini sejarah baru ekstradisi Indonesia dan Singapura. Namun jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian ke mana saja dengan paspor negara barunya sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan," ujar dia.

Dia kemudian mengungkit kebehatan Tannos yang mampu bertahan selama kurang lebih 10 tahun di Luar Negeri.

"Tentu didukung finansial dan juga legalitas paspornya. Sehingga sekali lagi, Jika tidak bisa memulangkan dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan dan Tannos bisa bepergian kemanapun negara di dunia ini tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari Pengalaman ditahan di Singapura. Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi ektp akan semakin sulit terbuka," tandas dia.

Rekomendasi