KPK Beri Sinyal Paulus Tannos Bakal Diadili Usai Ekstradisi dari Singapura
Paulus Tannos adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP, menjadi DPO sejak 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sinyal hijau dari otorita Singapura soal ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos yang menyebutkan agar dilanjutkan proses hukumnya di dalam negeri.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (16/2).
Tessa menerangkan KPK bersama dengan pemerintah tengah berupaya agar syarat ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terpenuhi. Sebab kata dia terdapat perbedaan sistem hukum yang berlaku antara Indonesia dengan Singapura.
"Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ungkap Tessa.
Tessa menambahkan, pemerintah akan mengirimkan dan melengkapi sejumlah berkas ekstradisi Tannos agar bisa dibawa pulang ke tanah air.
Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.