Sorot
{{caption}}
Seskab Teddy Jawab Kritik soal Rombongan Prabowo ke Luar Negeri

{{caption}}
Teddy Bela Prabowo: Salah Besar Kunjungan Luar Negeri Dibilang Gagah-gagahan

{{caption}}
Seskab Teddy Jelaskan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo

{{caption}}
Teddy: Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

{{caption}}
Bongkar Scam Internasional di Solo, Polda Jateng Gandeng FBI

{{caption}}
Kronologi Pendaki Wanita Tersesat dan Kesurupan di Gunung Nepo

Topik Terkait
{{caption}}
KPK Respons Buronan E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan: Proses Ekstradisi Tetap Berjalan

Penyidik KPK saat ini masih fokus berusaha mengekstradsi Paulus Tannus dari Singapura.

{{caption}}
Jamdatun Kejagung Hadir dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura

Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

{{caption}}
KPK Heran Buronan Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan

Paulus Tannos sudah berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPP) sejak Tahun 2021.

KPK
{{caption}}
Nasib Ekstradisi Buronan e-KTP Paulus Tannos, Menkum Supratman Pastikan Masih Tunggu Putusan Pengadilan Singapura

Pemerintah menegaskan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Singapura.

{{caption}}
Hari Ini, Paulus Tanos Hadapi Sidang Ekstradisi di Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.

{{caption}}
Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang

Paulus Tannos, hingga saat ini belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi ke Indonesia.

{{caption}}
Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan e-KTP Paulus Tannos

Penolakan ini membuka jalan untuk proses sidang lanjutan atau committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

{{caption}}
Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos.

{{caption}}
KPK Beri Sinyal Paulus Tannos Bakal Diadili Usai Ekstradisi dari Singapura

Paulus Tannos adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP, menjadi DPO sejak 2021.

{{caption}}
KPK Optimis Paulus Tannos Bakal Ditahan di Indonesia

KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.

{{caption}}
Paulus Tannos Gugat soal Penangkapan di Singapura, Begini Respons Menteri Hukum

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.

{{caption}}
Menteri Hukum Ungkap 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI

Paulus Tannos yang saat ini ditahan di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau.

{{caption}}
Kejagung Ungkap Alasan Tunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna sebagai Ahli Pemerintah RI

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penunjukan Jamdatun R. Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah RI dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos di Singapura.

{{caption}}
Menkum Supratman Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura 25 Juni, tapi Belum Final

Paulus Tannos menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, bergatung pada pengadilan Singapura.

{{caption}}
KPK Pantau Ketat Upaya Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau jalannya proses hukum Tannos di Singapura.

{{caption}}
Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Sikap Kemenkum

Kemenkum berupaya untuk memulangkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) yang ditahan oleh Pemerintah Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.

{{caption}}
Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Administrasi, Kemenkum Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum 30 April

Buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat.

{{caption}}
Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Pada tahap ini, otorita Indonesia tidak bisa mengintervensi lantaran proses hukum antar negara tetangga yang berbeda.