Sidang Ekstradisi Singapura, Paulus Tannos Ogah Pulang ke Tanah Air
Karena ada penolakan dari pihak Paulus, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Sidang ekstradisi terhadap buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos telah berlangsung selama tiga hari di Pengadilan Negeri (PN) Singapura sejak Senin (22/6/2025). Dalam sidang tersebut, Paulus secara tegas menolak untuk kembali ke Indonesia.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengungkapkan bahwa dalam persidangan tahap pemeriksaan pendahuluan, pihak Paulus menyampaikan keberatan atas proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.
“Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT. Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan,” ujar Suryo dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Kubu Paulus Angkat Masalah Perjanjian Ekstradisi
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Paulus mengungkit perbedaan antara perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura dengan Undang-Undang ekstradisi yang berlaku di Singapura. Hal ini menjadi dasar keberatan pihak Paulus untuk tidak diekstradisi.
Karena ada penolakan dari pihak Paulus, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
“Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” jelas Suryo.
Siapa Paulus Tannos?
Paulus Tannos adalah salah satu buronan utama dalam kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2019 bersama tiga nama lainnya, yaitu:
- Isnu Edhi Wijaya (eks Dirut Perum PNRI)
- Miryam S. Haryani (mantan anggota DPR)
- Husni Fahmi (eks Ketua Tim Teknis TI e-KTP)
Paulus telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Hingga kini, ia belum kembali ke Indonesia dan memilih menetap di Singapura.