KPK Respons Buronan E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan: Proses Ekstradisi Tetap Berjalan
Penyidik KPK saat ini masih fokus berusaha mengekstradsi Paulus Tannus dari Singapura.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan upaya hukum, praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kali kedua, usia upaya pertamanya gagal.
Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak gentar. Lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, fokus penyidik saat ini terus adalah masih berusaha mengekstradsinya dari Singapura.
"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2).
Soal praperadilan, Budi menuturkan, pada prinsipnya KPK menghormati segala hal yang menjadi hak dari yang bersangkutan.
"KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," jelas dia.
Praperadilan Paulus Tannos
Diketahui, permohonan praperadilan terbaru Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tim hukumnya, mengajukan upaya tersebut pada Rabu (28/1). Nantinya, sidang perdana praperadilan terbaru dari Tannos akan digelar pekan depan, Senin (9/2).
Sebagai informasi, putusan pada sidang praperadilan pertama (2/12/2025), hakim memutuskan tak menerima upaya dari Paulus Tannos. Alasannya, Paulus Tannos dinilai tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan.
Sejak Januari 2025, Tannos sudah ditangkap di Singapura. Namun pemulangan yang bersangkutan harus melalui proses sidang ekstradisi hingga hari ini.