Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan e-KTP Paulus Tannos
Penolakan ini membuka jalan untuk proses sidang lanjutan atau committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Upaya buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk menunda penahanannya resmi ditolak Pengadilan Negeri Singapura. Dengan putusan ini, Paulus tetap menjalani penahanan di Negeri Singa, sebagaimana ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/6).
Penolakan ini membuka jalan untuk proses sidang lanjutan atau committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. Sidang tersebut akan menentukan kelanjutan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
KPK, bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar RI di Singapura, kini tengah mengintensifkan koordinasi dan melengkapi dokumen-dokumen penting.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” lanjut Budi.
Profil Paulus Tannos dan Status Buron
Sebelumnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM menerima informasi Paulus mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura sebagai bagian dari strategi hukum dalam sidang ekstradisinya. Tidak hanya itu, Paulus disebut menolak untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum terkait kasus e-KTP yang menjeratnya.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, pengadilan Singapura masih menahan Paulus hingga proses hukum selesai. Agenda committal hearing akan menjadi penentu status hukum Paulus di Singapura.
Di kesempatan terpisah, KPK juga memberikan apresiasi kepada Kemenkumham atas komitmennya mencegah Paulus lolos dari proses hukum.
“Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.
Paulus Tannos merupakan satu dari empat tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP. Ia resmi menjadi tersangka sejak 13 Agustus 2019, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selain Paulus, tiga nama lain yang terjerat dalam perkara ini adalah Isnu Edhi Wijaya – Mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI); Miriam S. Haryani – Anggota DPR RI periode 2014–2019 dan Husni Fahmi – Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Proyek e-KTP.