Begini Upaya KPK Bawa Pulang Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos
KPK memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus ditahan sementara alias provosional errest di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses pemulangan buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. KPK bersurat ke otorita Singapura, yang berisikan syarat administrasi terkait ekstradisi Paulus.
"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
KPK memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus ditahan sementara alias provosional errest di Singapura dalam proses ekstradisi. Mengingat tersangka bukan bagian dari narapidana yang telah kabur.
"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Budi.
Penangkapan Paulus Tannos
KPK menangkap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryo Pratomo mengatakan Paulus kini ditahan sementara waktu di Changi Prison.
Menurutnya, Paulus ditangkap pada 17 Januari 2025 dan sekira pukul 14.20 waktu setempat.
"Paulus Tannos (PT) ditangkap dan ditahan di Singapura pada 17 Jan 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) di Changi Prison yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia," kata Suryo melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (25/1).
Provisional arrest dilakukan hingga 45 hari ke depan. Setelahnya, Pemerintah Republik Indonesia akan mengirimkan formal request untuk permintaan ekstradisi.
"Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura memfasilitasi proses provisional arrest request (PAR) sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)," jelas Suryo.
Pemulangan Paulus Tannos merupakan tindakan pertama dari implementasi perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan.
"Sebagaimana ekstradisi dan prinsip ekstradisi pada umumnya, tujuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos adalah untuk criminal prosecution (penuntutan pidana), maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," dia menandasi.
Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.