Pencabutan Bebas Pajak Dinilai Tekan Adopsi Mobil Listrik
INDEF GTI berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembangan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengenakan pajak pada kendaraan listrik.
Kebijakan ini langsung mendapat perhatian karena dianggap dapat menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berupaya mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif.
Terlebih lagi, kebijakan ini muncul pada saat harga bahan bakar minyak (BBM) masih mengalami fluktuasi yang tinggi.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan bahwa pencabutan kepastian bebas pajak berpotensi membuat masyarakat enggan beralih ke mobil listrik.
Ia menekankan bahwa insentif masih sangat diperlukan untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan ini.
"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ungkap Andry dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/4/2026) seperti dikutip Liputan6.
Sebelumnya, pemerintah telah mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Presiden Prabowo juga telah mengumumkan rencana untuk memproduksi sedan listrik sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Namun, ambisi besar ini memerlukan pasar domestik yang kuat.
Menurut Andry, kebijakan pajak yang baru justru dapat mengganggu daya serap pasar terhadap kendaraan listrik. Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun.
Ketidakpastian regulasi, termasuk kebijakan pajak yang diserahkan kepada daerah, dinilai berisiko menahan laju investasi tersebut.
"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin agresif memberi insentif seperti Vietnam," tegasnya.
Membebani Konsumen
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada investasi, tetapi juga dianggap membebani konsumen. Dengan penerapan pajak daerah, biaya kepemilikan mobil listrik dapat meningkat secara signifikan.
Sebagai contoh, sebuah mobil listrik yang harganya mencapai Rp 400 juta dapat dikenakan bea balik nama hingga Rp 48 juta. Di samping itu, pemilik mobil juga diwajibkan membayar pajak tahunan sekitar Rp 5 juta.
"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi dengan mobil berbahan bakar minyak," ungkap Andry.
Kajian yang dilakukan oleh INDEF menunjukkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik sebenarnya jauh lebih efisien dibandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak.
Pada tahun 2023, sekitar 63 persen kuota Pertalite justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas. Penelitian lanjutan oleh INDEF GTI pada tahun 2025 mengungkapkan bahwa setiap mobil berbahan bakar minyak menerima subsidi rata-rata hingga Rp 15,5 juta per tahun. Sementara itu, mobil listrik hanya mendapatkan subsidi sekitar Rp 2,3 juta per tahun.
"Adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih dari sisi emisi," tutup Andry.