INDEF: Penghentian Insentif Kendaraan Listrik Perbesar Tekanan Fiskal Negara
Lembaga INDEF menilai wacana penghentian **insentif kendaraan listrik** berisiko menghambat transisi energi sekaligus memperbesar tekanan fiskal negara di tengah ketidakpastian global.
Lembaga pengembangan ekonomi dan finansial, Institute for Development of Economic and Financial (INDEF), menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi penghentian insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). INDEF menilai langkah ini berisiko besar menghambat upaya transisi energi nasional. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat memperbesar tekanan fiskal negara di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra Talattov, menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan EV yang telah terbentuk di Indonesia. Penghentian insentif dikhawatirkan akan membuat Indonesia kembali terjerumus pada ketergantungan bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini pada akhirnya berpotensi meningkatkan beban subsidi energi yang ditanggung negara.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, menyoroti fase krusial pasar EV nasional saat ini. INDEF mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan insentif fiskal. Ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik dan komponen terkait, khususnya yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pertumbuhan Positif dan Potensi Tekanan Fiskal dari Insentif Kendaraan Listrik
Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif dan konsisten. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, tercatat 234.136 transaksi pengisian daya dengan total konsumsi listrik mencapai 5.619 Mega Watt hour (MWh). Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam peralihan energi transportasi menuju sumber yang lebih bersih.
Sepanjang tahun 2025, penjualan mobil listrik secara wholesales mencapai 103.931 unit, menunjukkan lonjakan sekitar 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini setara dengan hampir 13 persen pangsa pasar otomotif nasional, menandakan adopsi EV yang semakin diterima luas oleh masyarakat.
Abra Talattov menegaskan bahwa momentum pertumbuhan EV yang sudah terbentuk ini perlu dijaga. Hal ini krusial agar Indonesia tidak kembali memperdalam ketergantungan pada bahan bakar minyak. Jika momentum tersebut terhenti, tekanan terhadap subsidi energi justru bisa semakin besar, membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pentingnya Insentif Kendaraan Listrik bagi Ekonomi Nasional
Pengembangan kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada aspek penjualan semata. Lebih jauh, ini mencakup penguatan industri otomotif nasional, hilirisasi nikel dan baterai, serta perluasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Keandalan pasokan listrik juga menjadi faktor penting dalam ekosistem EV.
Di sisi lain, tekanan eksternal turut membayangi perekonomian Indonesia. Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan berisiko memicu lonjakan harga minyak dunia. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada kenaikan harga BBM domestik dan pembengkakan subsidi energi.
Dalam situasi global yang tidak menentu, Indonesia memerlukan langkah antisipatif untuk melindungi APBN. Mendorong penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu instrumen strategis. Kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang harganya fluktuatif.
Rekomendasi INDEF dan Dampak Insentif Fiskal
Terkait kondisi tersebut, INDEF mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali insentif fiskal. Insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik dan komponen terkait, khususnya yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dinilai sangat penting.
Menurut Abra, insentif EV tidak hanya berfungsi untuk mendorong permintaan pasar. Lebih dari itu, insentif ini berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, percepatan investasi, serta pengurangan beban subsidi energi. Manfaat jangka panjangnya sangat signifikan bagi perekonomian.
Sebagai catatan, alokasi subsidi energi pada tahun 2026 diproyeksikan menembus Rp210 triliun. Angka ini berisiko menyebabkan defisit fiskal mendekati, bahkan melampaui 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Perluasan penggunaan EV dalam jangka menengah dapat membantu menahan lonjakan subsidi BBM dan listrik, sekaligus memperkuat industri otomotif dan baterai nasional.
Sumber: AntaraNews