Menko Airlangga Pastikan Tak Ada Insentif Otomotif Tahun Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif bagi industri otomotif pada tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif untuk sektor otomotif pada tahun 2026. Ia menyatakan bahwa sektor ini masih menunjukkan pertumbuhan yang positif dan tidak memerlukan insentif untuk meningkatkan penjualannya.
Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 di ICE BSD menarik perhatian masyarakat, yang menunjukkan bahwa industri otomotif berada dalam kondisi yang baik.
"Insentif tahun depan tidak ada karena industrinya sudah cukup kuat, apalagi (GJAW) sudah pameran di sini," ujar Airlangga saat acara PLN CEO Forum di ICE BSD Tangerang.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menegaskan bahwa saat ini sedang disusun rincian insentif untuk sektor otomotif, mengingat peran strategis industri ini dalam struktur manufaktur nasional.
"Ya sekarang sedang kita susun, dan insentif otomotif itu menurut saya sebuah keharusan, karena merupakan sektor yang terlalu penting, yang sangat-sangat penting," kata Agus Gumiwang. Menurutnya, dukungan baik fiskal maupun nonfiskal untuk sektor ini bukan hanya pilihan, tetapi sudah menjadi keharusan. Ia menilai kontribusi industri otomotif sangat signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan mendukung aktivitas rantai pasok nasional.
Mana yang mendapatkan lebih banyak insentif, mobil listrik atau hybrid?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun rencana untuk memberikan insentif kepada industri otomotif yang dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Dalam fase ini, pemerintah disarankan untuk melanjutkan dan memperkuat insentif khusus bagi mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri otomotif yang ramah lingkungan di Indonesia.
Saat ini, mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) memperoleh insentif berupa diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 3 persen, yang akan berakhir pada akhir tahun ini.
Insentif yang diberikan ini dianggap jauh lebih kecil dibandingkan dengan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), yang mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen dan PPnBM 0 persen untuk produksi lokal.
Selain itu, BEV juga tidak dikenakan pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Akibatnya, BEV yang dirakit secara lokal dan memenuhi syarat TKDN hanya dikenakan pajak sebesar 2 persen. Sebaliknya, HEV masih harus membayar PPN, BBN, dan PKB dengan tarif normal serta dikenakan pajak tambahan.
Bahkan, untuk BEV yang diimpor dalam skema tes pasar, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk (BM) impor sebesar 50 persen, sehingga mereka hanya dikenakan pajak sebesar 12 persen dari tarif normal 77 persen. Insentif ini akan berakhir pada akhir tahun 2025.
Ketidakseimbangan dalam struktur pajak ini perlu dievaluasi untuk memulihkan industri otomotif, yang mengalami penurunan penjualan domestik sebesar 10,6 persen pada Oktober 2025. Selain itu, perluasan insentif untuk mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) juga harus dipertimbangkan, mengingat mobil jenis ini masih mendominasi penjualan mobil di dalam negeri.