Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kini Bidik Pasal ITE
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan lagi, tetapi kali ini tujuannya bukan untuk mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan ini tidak secara langsung menantang status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji keabsahan penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik.
"Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir," ungkap Refly kepada wartawan pada Minggu (5/7/2026).
Refly menambahkan bahwa fokus dari petitum yang diajukan dalam praperadilan tersebut adalah pada penerapan pasal, bukan pada pembatalan status tersangka.
"Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun," jelasnya.
Menurut Refly, praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo memang ditujukan untuk menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka. "Iya untuk mentersangkakan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tambahnya.
Ketika ditanya apakah permohonan ini juga bertujuan untuk menghapus status tersangka Roy Suryo, Refly menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi pokok dari permohonan yang diajukan.
"Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu," jelasnya.
Dilaksanakan Hari Jumat
Refly menjelaskan bahwa inti dari perkara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah mengenai keabsahan penetapan tersangka, khususnya dalam penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
"Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sidang pertama untuk praperadilan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat.
Tanggapan Polisi
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika merasa haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
"Praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujar Abrianto kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2026).
Abrianto menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pengajuan praperadilan tidak dapat dilakukan berulang kali untuk perkara dan alasan yang sama. Pengajuan ulang hanya diperbolehkan jika terdapat bukti baru atau alasan hukum yang berbeda.
"Menurut hukum yang berlaku, pengajuan ulang atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda," jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya masih menunggu dokumen resmi agar dapat memahami materi permohonan yang diajukan. "Nanti kita lihat saja kalau surat prapid-nya sudah sampai ke alamat," katanya.
Ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang. "Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," tutupnya.