Respons Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Kewenangan Penuh Kejaksaan

Jokowi menegaskan paling penting baginya mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Respons Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Kewenangan Penuh Kejaksaan
Respons Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Kewenangan Penuh Kejaksaan (Merdeka.com)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Jokowi menegaskan keputusan itu sepenuhnya menjadi wewenang kejaksaan.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu," Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 02, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6).

Jokowi menegaskan, yang paling penting baginya adalah mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujar dia.

Saat ditanya apakah kecewa Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan hal yang sama.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Ya," pungkas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

Keputusan itu diambil setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Pertimbangannya termasuk adanya jaminan dari keluarga serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya telah dilimpahkan bersama ratusan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Jokowi Siap Hadir di Sidang, Bawa Ijazah Asli

Meski kedua tersangka tidak ditahan, Jokowi memastikan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga persidangan.

Sebelumnya ia juga telah menyatakan siap hadir langsung dalam persidangan dan membawa ijazah aslinya sebagai bagian dari proses pembuktian.



Rekomendasi