Gelar perkara khusus kasus tudingin ijazah palsu Joko Widodo dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya pada senin (15/12). Gelaran ini dihadiri pelapor (Pihak Jokowi) dan terlapor yaitu Roy Suryo CS.
Sebelum menghadiri kluster kedua gelaran perkara, Roy Suryo sempat menyindir penyidik soal pasal 32 dan 35 UU ITE yang menjeratnya.
"Kami ini ditersangkakan dengan dua pasal yang sangat berat yaitu pasal 32 dan 35 UU ITE, ironisnya saya selaku pembuat pasal itu dulunya. Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas dapat bisikan-bisikan jahat, mana ada orang yang hanya membaca tapi tidak mengerti maknanya," ujar Roy Suryo.
Reporter: Tatu Hudia/Magang