Polresta Mataram Sita 50,45 Gram Sabu dari Pasangan Terduga Pengedar di Mataram
Polresta Mataram berhasil menyita 50,45 gram sabu dan menangkap sepasang terduga pengedar di Mataram. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memberantas peredaran sabu Mataram.
Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi mencurigakan. Dua terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang signifikan.
Total 50,45 gram sabu disita dari pasangan berinisial IS (36) dan DN (25) di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Mataram. Penyidik kini fokus pada pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Timnya segera melakukan penyelidikan intensif di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah kamar indekos.
Penangkapan dan Barang Bukti Sabu Mataram
Pengungkapan kasus peredaran sabu di Mataram ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
IS, seorang pria berusia 36 tahun dari Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN, seorang wanita 25 tahun asal Subang, Jawa Barat, ditangkap di kamar indekos. Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan sebagian barang bukti sabu. Penemuan ini menjadi dasar pengembangan kasus lebih lanjut.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah IS di Perampuan, Kabupaten Lombok Barat. Di sana, mereka kembali menemukan sabu dalam jumlah yang cukup banyak. Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 50,45 gram, jumlah yang tidak sedikit untuk peredaran sabu Mataram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi alat isap sabu, uang tunai yang dicurigai hasil transaksi, dan beberapa unit telepon seluler. Semua barang bukti ini kini menjadi bagian dari proses penyidikan di Polresta Mataram.
Pengembangan Kasus dan Jerat Hukum Peredaran Sabu
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Mataram. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan narkotika. Penyidik berupaya keras untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut.
AKP Remanto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika mereka. Pengembangan kasus menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari kedua terduga pelaku diharapkan dapat membuka tabir jaringan yang lebih luas.
Penyidik menduga IS dan DN melanggar beberapa pasal terkait narkotika dan hukum pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Selain itu, keduanya juga dijerat juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku peredaran narkotika di Indonesia.
Sumber: AntaraNews