Terungkap! Modus Baru Peredaran Sabu Lewat Medsos di Garut, Polisi Buru Pemasok Utama

Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu lewat medsos yang melibatkan dua pelaku. Modus transaksi canggih ini membuat polisi terus memburu pemasok utama.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Modus Baru Peredaran Sabu Lewat Medsos di Garut, Polisi Buru Pemasok Utama
Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu lewat medsos yang melibatkan dua pelaku. Modus transaksi canggih ini membuat polisi terus memburu pemasok utama. (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Garut tengah gencar mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jaringan media sosial (medsos) sebagai modus transaksinya. Penyelidikan ini berfokus di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika yang semakin canggih.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh di Garut.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Garut berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial EM (45) dan JY (43) yang merupakan warga Garut. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam membongkar praktik peredaran sabu yang memanfaatkan platform digital.

AKP Usep Sudirman menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya cukup terorganisir dan memanfaatkan teknologi. Mereka menggunakan jaringan medsos seperti Instagram untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.

Setelah transaksi disepakati, paket sabu kemudian dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan. Pembeli akan mengambil barang tersebut tanpa harus berinteraksi langsung dengan pengedar, sehingga menyulitkan pelacakan.

Kedua pelaku, EM dan JY, memiliki peran spesifik dalam jaringan ini. Mereka bertugas menimbang, mengemas, dan menyimpan barang sesuai arahan dari pemasok utama. Untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan, mereka mendapatkan upah sebesar Rp2 juta.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS. PS dikenal melalui media sosial Instagram, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian sebagai pemasok utama.

Penangkapan terhadap EM dan JY dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Lokasi ini diduga menjadi pusat kegiatan mereka dalam mengemas dan menyimpan narkotika.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 18,88 gram sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat.

Barang bukti yang ditemukan ini menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu. Bukti komunikasi melalui aplikasi pesan singkat juga menjadi petunjuk penting untuk melacak jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok berinisial PS.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kasus ini.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkotika di Indonesia.

Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi