Polres Garut Gagalkan Peredaran Narkoba via Medsos, Satu Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dipasok melalui media sosial, menangkap seorang tersangka di Sukawening. Simak selengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Garut Gagalkan Peredaran Narkoba via Medsos, Satu Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dipasok melalui media sosial, menangkap seorang tersangka di Sukawening. Simak selengkapnya! (AntaraNews)

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat dipasok melalui platform media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut. Seorang tersangka berinisial RH (25) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap RH dilakukan pada Kamis (25/6) malam setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. AKP Usep Sudirman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini pada Minggu (28/6). Kasus ini menyoroti modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital.

Dari hasil interogasi awal, pelaku RH mengaku memperoleh pasokan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang kini sedang dalam pengembangan. Pengungkapan ini menjadi langkah penting Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan yang lebih besar.

Penangkapan tersangka RH di Kecamatan Sukawening merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Petugas bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 4,55 gram. Jumlah ini cukup signifikan untuk sebuah kasus peredaran di tingkat lokal.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk mobilitas dalam menjalankan aksinya. Sebuah telepon seluler yang menjadi alat komunikasi utama untuk bertransaksi narkotika juga turut diamankan. Identitas pemilik akun Instagram yang menjadi pemasok masih dalam penyelidikan mendalam.

Menurut Usep, tersangka RH berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Modus operandi ini seringkali digunakan dalam jaringan narkoba untuk menyamarkan identitas pemasok utama. Peran RH sangat sentral dalam mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Tersangka diyakini mendapatkan keuntungan ganda dari aktivitas ilegalnya, yaitu berupa uang tunai dan kesempatan menggunakan narkotika secara cuma-cuma. Iming-iming keuntungan ini seringkali menjadi pemicu bagi individu untuk terlibat dalam kejahatan narkotika. Pihak kepolisian terus mendalami motif sebenarnya di balik keterlibatan RH.

Pemanfaatan media sosial sebagai sarana transaksi menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Akun Instagram yang digunakan untuk memasok sabu menunjukkan adaptasi jaringan narkoba terhadap perkembangan teknologi. Hal ini menuntut kewaspadaan lebih dari masyarakat dan penegak hukum.

Polres Garut tidak berhenti pada penangkapan RH saja, melainkan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut," kata AKP Usep Sudirman. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Garut.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada identifikasi pemilik akun Instagram yang menjadi sumber pasokan sabu. Pengungkapan jaringan ini penting untuk membongkar sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Kerja sama antar lembaga penegak hukum juga diperlukan untuk hasil yang maksimal.

Atas perbuatannya, tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. RH terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kejahatan narkotika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi