Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Sugiono beserta barang bukti berupa satu paket kardus berisi ganja kering.
"Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis ganja berupa 1 (satu) paket kardus warna cokelat yang berisi ganja dengan berat bruto 5.295 gram," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/6/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat pada 12 Juni 2026 terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang bergerak ke Jawa Timur dan melakukan penyelidikan terhadap jalur distribusi paket.
Pada 13 Juni 2026, tim berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Sidoarjo untuk melacak pergerakan barang hingga ke tujuan akhirnya di Kabupaten Malang.
"Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan paket hingga tujuan akhir di wilayah Malang, Jawa Timur," kata dia.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman di jasa ekspedisi yang sama.
Pelaku diketahui menggunakan identitas berbeda saat menerima paket, namun tetap memakai nomor telepon yang sama sehingga memudahkan proses pelacakan.
Untuk memastikan identitas penerima, tim melakukan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket diterima langsung oleh tersangka.
"Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat," jelasnya.
Setelah diperiksa, paket tersebut terbukti berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram.
Advertisement
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Sugiono merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan berbagai jenis narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Adapun total barang haram yang pernah diterima dan diedarkan tersangka meliputi: ganja sekitar 59 kilogram,s sabu sekitar 350 gram, ekstasi sebanyak 200 butir, dan H5 sebanyak satu papan berisi 10 tablet.
Polisi mengungkap jaringan tersebut mengirimkan narkotika dari sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang menuju Singosari, Kabupaten Malang.
Setelah menerima paket, tersangka bertugas mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga mendistribusikan narkotika dengan metode tempel di sejumlah lokasi.
"Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp1.000.000 sampai dengan Rp4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan," kata dia.
Advertisement
Bareskrim mengungkap pengiriman ke-20 menjadi akhir dari aktivitas tersangka setelah paket berisi ganja berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan.
Selain itu, tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika dan alat pendukung berupa timbangan di rumahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua bungkus sedang dan tiga bungkus kecil ganja, tiga unit timbangan, serta sejumlah plastik bekas pembungkus narkotika.
"Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Eko.