Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya. Seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran barang haram.
JH diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026, dini hari sekitar pukul 02.30 WIT, di kawasan Base G, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Lokasi penangkapan dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Dari tangan tersangka, petugas menyita total 62 paket ganja kering dengan berat mencapai 1,6 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam tas ransel milik JH. Modus operandi ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan JH berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di kawasan Base G. Tim Satuan Reserse Narkoba segera menindaklanjuti informasi berharga tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengantongi informasi yang cukup akurat, tim bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan. Penggerebekan dilakukan pada dini hari untuk meminimalisir risiko dan memastikan keberhasilan operasi. Saat digeledah, petugas menemukan tas ransel berisi puluhan paket ganja yang siap edar.
Sebanyak 62 paket ganja dengan berat total 1,6 kilogram berhasil disita sebagai barang bukti. Jumlah ini tergolong signifikan dan menunjukkan skala peredaran yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Penemuan ini menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah perbatasan. Polisi terus berupaya keras memutus mata rantai distribusi barang haram ini. Kerjasama dengan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba.
Advertisement
Modus Operandi dan Jaringan Pengedar Ganja
Kepada penyidik, JH mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M. Tersangka berencana menjual ganja tersebut dengan harga Rp500 ribu per paket. Pengakuan ini memberikan petunjuk penting mengenai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Jayapura.
AKP Febry Pardede menyatakan bahwa JH merupakan "pemain baru" dalam dunia peredaran narkotika. "JH merupakan pemain baru karena dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan belum pernah ditangkap," kata Febry. Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi regenerasi pelaku dalam jaringan narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap identitas M dan jaringan di baliknya. Polisi tidak akan berhenti pada penangkapan JH saja, melainkan akan terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah membongkar seluruh mata rantai peredaran ganja, termasuk pemasok utamanya.
Advertisement
Peran warga negara asing dalam peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan, menjadi perhatian serius. Aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang terlarang. Kasus ini menjadi bukti nyata adanya ancaman lintas batas dalam kejahatan narkoba.
Advertisement
Ancaman Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas narkotika.
Undang-Undang Narkotika dirancang untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. Hukuman berat diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran dan mengurangi angka penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
Advertisement
Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan warga, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin. Kasus pengedar ganja warga PNG ini menjadi pengingat akan bahaya narkotika.
Sumber: AntaraNews