Polresta Tanjungpinang Tangkap Empat Operator Judi Online Jaringan Kamboja, Terancam Denda Rp10 Miliar
Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan internasional dan melakukan penangkapan operator judi online. Empat pelaku ditangkap di rumah kontrakan, terancam denda miliaran rupiah.
Polresta Tanjungpinang baru saja menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan judi online. Empat warga setempat ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai operator judi online jaringan internasional. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralih fungsi menjadi pusat operasional perjudian.
Para pelaku, yang berinisial MRH, RA, YAP, dan SA, diringkus saat sedang mengelola layanan live chat judi online. Mereka beroperasi dari Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, jaringan ini diduga kuat memiliki koneksi hingga ke Kamboja. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penangkapan operator judi online ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Peran dan Modus Operandi Operator Judi Online
Para pelaku memiliki peran vital sebagai customer service (CS) yang melayani sekaligus membantu pelanggan judi online yang mengalami kendala teknis. Mereka bertugas mengatasi masalah yang dihadapi pengguna saat mengakses situs perjudian. Praktik ini menunjukkan bagaimana sindikat judi online membangun dukungan operasional yang terorganisir.
Selama lima bulan terakhir, sejak Desember 2025, keempat operator ini diketahui telah mengelola sedikitnya 12 situs judi online. Intensitas operasi yang tinggi ini mengindikasikan skala besar dari aktivitas ilegal yang mereka jalankan. Setiap pelaku menerima upah bulanan sebesar Rp5 juta, ditambah bonus hingga Rp11 juta jika bekerja lembur.
Dana operasional untuk kegiatan judi online ini disinyalir berasal dari seseorang berinisial AS, yang diduga kuat berada di luar negeri. Polisi sedang memburu AS, yang bertindak sebagai penyedia dana judi online. Keterlibatan pihak luar negeri memperkuat dugaan adanya jaringan internasional dalam kasus penangkapan operator judi online ini.
Jaringan Internasional dan Otak Perekrutan
Penyelidikan awal Polresta Tanjungpinang mengindikasikan adanya koneksi internasional dalam jaringan judi online ini. Salah satu pelaku, MRH, diketahui memiliki pengalaman bekerja di industri judi online di Kamboja. Pengalaman ini menjadi kunci dalam pengembangan jaringan di Indonesia, khususnya di Tanjungpinang.
Pelaku MRH diduga kuat menjadi otak di balik perekrutan warga lokal untuk menjadi admin live chat judi online. Setelah kembali dari Kamboja, ia membangun tim operasional di Tanjungpinang. Ini menunjukkan pola rekrutmen yang terstruktur untuk memperluas jangkauan operasi mereka.
Keterlibatan Kamboja dalam kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara. Polisi terus berkoordinasi untuk memutus mata rantai jaringan internasional ini. Upaya penangkapan operator judi online menjadi langkah penting dalam memerangi kejahatan ini secara menyeluruh.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Keempat pelaku kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Ancaman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber.
Selain pidana kurungan, para operator judi online ini juga menghadapi tuntutan denda material yang tidak main-main. Nilainya bisa mencapai Rp10 miliar, sebuah jumlah yang signifikan. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Dalam penangkapan operator judi online ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan para tersangka. Empat unit laptop, empat ponsel, serta berbagai tangkapan layar aktivitas perjudian turut disita dari lokasi kejadian. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan.
Sumber: AntaraNews