Polisi Bongkar Peran 6 Tersangka di Balik Jasa SEO Situs Judol Internasional
Menurut Wakil Dirreskrimsus AKBP Mujianto, para tersangka secara aktif membantu meningkatkan visibilitas situs judol agar mudah ditemukan di mesin pencari.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP yang diduga menjadi otak di balik layanan optimasi SEO bagi situs judi online.
Menurut Wakil Dirreskrimsus AKBP Mujianto, para tersangka secara aktif membantu meningkatkan visibilitas situs judol agar mudah ditemukan di mesin pencari.
Ia menyebut tiap tersangka punya peran masing-masing, mulai dari mengoptimasi alamat situs judol, membuat keyword, mengurus keuangan, hingga membuat artikel.
"Untuk peran-perannya tentunya mereka punya peran masing-masing. Peran dari tersangka atas nama DA membuat website Garuda. Kemudian dari tersangka lainnya MH dia bekerja di dalam pengelolaan website ini sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan," ungkap dia saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (22/8).
"Tersangka AR dia membuat artikel dan admin pembuat keyword, kemudian tersangka DR dia pembuat artikel, tersangka RM pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan tersangka inisial MH. Dan tersangka inisial NP pembuat artikel," imbuh dia.
Ia menjelaskan, para tersangka telah menyediakan jasa optimasi SEO untuk situs judol sejak tahun 2023 hingga ditangkap pada Agustus 2025. Selama periode itu, keuntungan yang mereka kantongi ditaksir mencapai Rp500 juta.
Adapun hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah membantu sekitar 5 situs judol agar alamat web-nya mudah ditemukan di mesin pencarian.
"Dari tiap-tiap situs itu, kelompok tersangka mendapatkan keuntungan Rp10-15 juta per bulannya," imbuh Mujianto.
Dia menerangkan para tersangka ditangkap di basecamp-nya, di kawasan Teluk Jambe, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 12 Agustus 2025.
Dari markas tersangka, disita berbagai barang bukti antara lain 11 unit laptop berbagai merek, 8 unit handphone berbagai merek, 59 buah kartu visa, 1 buah rekening BCA, uang senilai 7 juta, 5 unit perangkat komputer, 1 unit kendaraan roda empat merek Mercedes Benz, 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota tipe Calya.
Mujianto menambahkan, saat ini Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi) untuk melakukan pemblokiran pada situs-situs yang dioptimasi para tersangka.
Ada Situs dari Kamboja dan Kanada
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Afrinto Marbaro, menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan enam orang ini. Pihaknya akan terus mengusut lebih jauh, terutama terhadap pemilik atau pengelola situs yang diduga beroperasi dari luar negeri.
"Adapun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada. Jadi akan kami kembangkan terus," katanya.
Afrinto juga menyoroti dampak sosial dari judi online, menyebut banyak masyarakat yang kini terbebani utang akibat kecanduan berjudi.
"Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Kami dari Polda Jabar sangat serius menangani hal-hal ini," dia menambahkan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Keenam tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.
Kombes Pol Irfan Nurmansyah, yang menjabat sebagai Plh. Kabid Humas Polda Jabar, menuturkan bahwa para tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.