Enam orang diamankan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat karena diduga menjalankan layanan optimasi SEO untuk situs judi online. Mereka yang ditangkap berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.
Menurut AKBP Mujianto, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dan berhasil meraup keuntungan Rp500 juta. Mereka diketahui membantu optimalisasi lima situs judi agar tampil di halaman teratas hasil pencarian internet.
"Dari tiap-tiap situs itu, kelompok tersangka mendapatkan keuntungan Rp10-15 juta per bulannya," jelas Mujianto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (22/8).
Para pelaku diringkus di lokasi operasional mereka yang berada di kawasan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 11 laptop berbagai merek, 8 ponsel, 59 kartu visa, satu rekening bank BCA, uang tunai Rp7 juta, lima perangkat komputer desktop, serta dua mobil—satu unit Mercedes Benz dan satu unit Toyota Calya.
Polda Jabar kini juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) guna memblokir situs-situs yang dioptimasi oleh para pelaku.
Advertisement
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Afrinto Marbaro, menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan enam orang ini. Pihaknya akan terus mengusut lebih jauh, terutama terhadap pemilik atau pengelola situs yang diduga beroperasi dari luar negeri.
"Adapun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada. Jadi akan kami kembangkan terus," katanya.
Afrinto juga menyoroti dampak sosial dari judi online, menyebut banyak masyarakat yang kini terbebani utang akibat kecanduan berjudi.
"Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Kami dari Polda Jabar sangat serius menangani hal-hal ini," dia menambahkan.
Advertisement
Keenam tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.
Kombes Pol Irfan Nurmansyah, yang menjabat sebagai Plh. Kabid Humas Polda Jabar, menuturkan bahwa para tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.