Tabir gelap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, perlahan terkuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online dan kepentingan pribadi tersebut ternyata sudah dilakukan sejak Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemkot Medan, Subhan Fajri Harahap mengungkap, kasus ini mulai terendus pada akhir tahun 2025 setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya kejanggalan transaksi ke Inspektorat Sekretariat Daerah Kota Medan.
"Pihak bank melaporkan yang bersangkutan pada akhir 2025, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif pada awal Januari 2026. Terungkap bahwa penyalahgunaan ini sudah berjalan sejak Agustus 2024," kata Subhan, Selasa (27/1).
Selama hampir satu setengah tahun, Almuqarrom diduga menggunakan fasilitas negara tersebut untuk membiayai hobi judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah. Total transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,2 miliar.
Advertisement
Pemkot Medan Tak Tanggung Tagihan
Subhan menegaskan, Pemkot Medan tidak akan menanggung sepeser pun tagihan tersebut. Hal ini dikarenakan transaksi yang dilakukan murni untuk kepentingan personal dan melanggar aturan penggunaan KKPD.
"Pemkot Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut karena peruntukannya bukan untuk belanja daerah. Otomatis ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan kepada pihak bank," ujar Subhan.
Buntut dari 'hobi' mahalnya tersebut, Almuqarrom resmi dijatuhi hukuman disiplin berat. Sejak 23 Januari 2026, ia dicopot dari jabatannya dan dialihkan menjadi staf biasa (jabatan pelaksana). Wali Kota Medan, Rico Waas, kini telah menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva, sebagai pelaksana tugas menggantikan Almuqarrom.