3 Admin Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap, Ini Perannya Masing-Masing
Polisi berhasil menangkap tiga pengelola situs judi online internasional.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang mengelola situs judi online di Jakarta Utara pada tanggal 20 Agustus 2025. Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar judol internasional yang beroperasi melalui beberapa website yang cukup terkenal.
Kombes Rizki Agung Prakoso, selaku Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima orang tersangka pemain judi online yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025.
"Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR," ungkap Rizki kepada wartawan pada hari Senin (25/8).
Pengelola Mulai Admin hingga Pemasaran
Tiga individu yang ditangkap memiliki inisial AF, BI, dan MR. Penangkapan mereka berlangsung di kawasan Jakarta Utara pada pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka berfungsi sebagai admin customer service (CS), pemimpin operator, serta CS marketing untuk situs judi online seperti Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Situs-situs tersebut menawarkan layanan kepada pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat," ungkapnya. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025.
Mereka dikenakan tuduhan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dapat mereka terima adalah 20 tahun penjara.
Kasus Penipuan di Yogyakarta
Menurut informasi yang beredar sebelumnya, Polda DIY berhasil menangkap lima anggota kelompok yang terlibat dalam permainan dan pembobolan situs judi online. AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan bandar judi online dalam pengungkapan kasus lima pemain judi di Banguntapan, Bantul, yang terjadi pada bulan Juli lalu. Laporan yang diterima merupakan murni dari masyarakat.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” jelas AKBP Slamet ketika ditemui oleh wartawan pada Kamis (7/8/2025).
Dia juga menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban polisi untuk melindungi pelapor sesuai dengan permintaan yang ada, mengingat beberapa pertimbangan tertentu. Namun, jika pelapor bersedia untuk membuka diri mengenai peristiwa ini, situasinya akan berbeda.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308703/original/055842300_1754553948-Untitled-1.jpg)
Tidak ada pengaruh dari bandar
Terkait dengan tuduhan serta anggapan negatif dari masyarakat mengenai pengungkapan kasus Judol yang diumumkan pada hari Senin, AKBP Slamet menyatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar karena semua informasi masih dapat ditafsirkan dengan berbagai cara. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bentuk koreksi terhadap kinerja kepolisian, dan hal itu sangat diperbolehkan.
"Yang jelas dari lidik yang kita lakukan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar," ungkapnya. Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan, yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator yang berinisial RDS. Mereka terlibat dalam praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi bagi pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Menghasilkan Rp 50 juta setiap bulan
Tersangka yang dikenal dengan inisial RDS, EN, dan DA berasal dari wilayah Bantul. Sementara itu, tersangka NF berasal dari Kebumen dan PA dari Magelang. Dalam kelompok ini, RDS berfungsi sebagai pemimpin yang menyediakan berbagai perangkat kerja, termasuk empat komputer, data personel untuk pembuatan akun, serta sarana kerja lainnya. Adapun empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan akun-akun untuk aktivitas judi online. Setiap hari, mereka menggunakan akun baru untuk mendaftar di beberapa situs judi yang menawarkan promo kemenangan yang mudah. RDS memberikan modal sebesar Rp50 ribu untuk setiap akun yang digunakan. "Jika satu akun sudah tidak memungkinkan untuk meraih kemenangan lagi, mereka kemudian menggantinya dengan akun baru yang datanya secara acak disiapkan RDS," ungkap AKBP Slamet. Sejak beroperasi pada November 2024, kelompok ini berhasil meraup keuntungan dari permainan judi online hingga mencapai Rp50 juta setiap bulannya. RDS kemudian memberikan gaji bulanan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap anggotanya.