Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan di Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lahat berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji seorang anak terhadap ibu kandungnya. Peristiwa tragis ini dipicu oleh keinginan pelaku untuk bermain judi daring yang tidak terpenuhi.
Pelaku berinisial AF (23) nekat menghabisi nyawa ibunya, SA (63), setelah permintaannya untuk diberikan uang ditolak. Emosi yang memuncak membuat AF gelap mata dan melakukan perbuatan di luar batas kemanusiaan. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun setelah dimutilasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan potongan jenazah di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, mengarah pada AF yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Motif Judi Online Picu Kekejian Anak Kandung
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan motif sementara dari kasus pembunuhan ini. Pelaku AF merasa kesal karena tidak diberi uang oleh ibunya untuk bermain judi daring. Keterangan ini menjadi kunci utama dalam mengungkap latar belakang tindakan brutal tersebut.
Kecanduan judi daring seringkali mendorong individu pada tindakan ekstrem demi memenuhi hasratnya. Dalam kasus ini, penolakan sang ibu untuk memberikan uang berujung pada hilangnya nyawa. Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya laten dari aktivitas judi online yang dapat merusak moral dan akal sehat.
Korban SA (63) ditemukan dalam kondisi termutilasi dan dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam. Kematian tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Pihak berwajib terus mendalami kasus untuk memastikan tidak ada motif lain yang tersembunyi di balik kekejian ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Mengerikan Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku AF diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi nyawa ibunya. Tindakan brutal ini dilakukan di kediaman mereka sendiri, menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah melakukan pembunuhan, AF berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Ia mencoba membakar tubuh korban, namun upaya tersebut tidak berhasil sepenuhnya. Gagal membakar, pelaku kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menyamarkan perbuatannya, AF bahkan sempat meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang. Ia beralasan lubang tersebut diperlukan untuk keperluan kebun, sebuah siasat licik untuk menutupi kejahatannya.
Advertisement
Advertisement
Proses Penyelidikan dan Jeratan Hukum Pelaku
Pelaku AF berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu (8/4) setelah penyelidikan intensif. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Polres Lahat yang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat. Barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban juga turut diamankan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan ditegakkan. Keterangan dari pelaku dan bukti-bukti fisik menjadi dasar kuat dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan terhadap orang tua dan pembunuhan yang diikuti atau disertai tindak pidana lain untuk mempermudah pelaksanaannya. Ancaman pidana yang menanti AF adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement
Sumber: AntaraNews