Edan! Karyawan Minimarket Nekat Curi Rp52 Juta di Brankas lalu Habis buat Main Judi Online 3 Jam
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan setelah rekaman CCTV aksi pencurian beredar luas di media sosial.
Seorang karyawan minimarket nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah. Dalam kejadian ini, uang sebesar Rp52 juta raib digondol pelaku.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan setelah rekaman CCTV aksi pencurian beredar luas di media sosial.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Resa menjelaskan, pelaku merupakan karyawan minimarket yang tengah bertugas pada shift malam. Namun, alih-alih bekerja, pelaku justru menguras isi brankas yang berada di lantai dua toko.
Terbongkar dari Selisih Setoran
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, dengan total uang yang diambil mencapai Rp52.270.855. Uang hasil curian itu kemudian langsung disetorkan ke rekening pribadi pelaku melalui mesin ATM yang berada di minimarket tersebut.
"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu," ujar dia.
Aksi pencurian ini akhirnya terungkap setelah pihak manajemen menemukan adanya selisih dalam laporan setoran. Kecurigaan itu kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas sosok pelaku.
Tim Opsnal Subdit Resmob pun segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sempat Buron lalu Ditangkap Dua Bulan Kemudian, Uang Habis Buat Judi Online 3 Jam
Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut. Ia mengaku kecanduan judi online hingga akhirnya memutuskan mencuri uang dari tempatnya bekerja. Ironisnya, uang puluhan juta rupiah hasil pencurian itu ludes hanya dalam waktu singkat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," terang dia.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, celana jins, seragam toko, serta rekaman CCTV.
Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tandas dia.