Kecanduan Judi Online, Pria ini Nekat 2 Kali Curi Kotak Amal Masjid di Sulsel
Aksi pencurian itu diketahui oleh pengurus masjid, Amir Akib (55), saat hendak melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.30 Wita.
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial MGJ (31) setelah dua kali mencuri kotak amal di Masjid Raya Al Islah Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, pada Jumat (9/1). Polisi mengungkap, pelaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online.
Kepala Satreskrim Polres Luwu, Inspektur Satu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan aksi pencurian itu diketahui oleh pengurus masjid, Amir Akib (55), saat hendak melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.30 Wita.
"Dua kotak amal dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara uang tunai di dalamnya telah raib. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria masuk ke area penyimpanan kotak amal sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda," ujarnya.
Kecanduan Judi Online
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengenakan pakaian berbeda pada pencurian pertama dan kedua untuk mengelabui identitasnya. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, tanpa perlawanan," kata Robbani.
Motif pencurian terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, MGJ mengakui perbuatannya dilakukan karena kecanduan judi online.
"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online jenis slot," ungkapnya.
Tinggal di Samping Masjid
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian besar uang hasil pencurian telah digunakan untuk berjudi online dan sisa uang tunai yang diamankan hanya sebesar Rp23 ribu. Pelaku juga mengaku mengetahui letak kotak amal karena tinggal di bangunan yang berada di samping masjid.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk alat untuk merusak kotak amal dan pakaian yang dikenakan pelaku," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.