Seorang pria yang merupakan residivis pencurian bernisial IMR (21), kembali ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena mencuri uang tunai dan emas hingga puluhan juta.
Pelaku diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali, sebulan yang lalu dan uang serta emas hasil curian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot atau judi online (Judol).
"Pelaku merupakan residivis dan mengakui sebelumnya juga pernah divonis 2,5 tahun penjara dengan kasus yang sama. Dan baru keluar lapas sebulan yang lalu dengan pembebasan bersyarat," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Selasa (28/10).
Advertisement
"Motifnya, pelaku melakukan pencurian yang hasilnya akan digunakan untuk main judi slot dan kebutuhan hidup," imbuhnya.
Aksi pelaku terungkap, saat melakukan pencurian uang dan emas di sebuah di Jalan Gustiwa X, Blok FJ Cekomaria, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 23.40 WITA.
Kronologisnya, saat itu korban berinisial KAS (32) pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 14.00 WITA, korban berangkat kerja dengan istrinya dan sekira pukul 23.40 WITA korban baru pulang kerja.
Kemudian, sampai di rumahnya korban melihat pintu kamar terbuka, jendela dan brankas dicongkel dan setelah dicek uang tunai, cincin, gelang dan anting emas sudah hilang dan korban langsung melaporkan ke Polresta Denpasar.
"Kerugian uang tunai sebesar Rp 4 juta dalam brankas yang dicongkel, dan juga berisi kalung emas, gelang emas, sepasang anting emas, cincin cewek dan cowok, dan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Total kerugian Rp. 54.200.000,00," imbuhnya.
Lewat laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Denpasar Selatan, dan langsung ditangkap pada Jumat (10/10). Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan linggis kecil," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, beberapa perhiasan emas, dua buah linggis kecil yang digunakan untuk mencongkel di TKP, pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan handphone milik pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di lima TKP yaitu empat kali di Jalan Gustiwa,
dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali," ujarnya.
Advertisement