Terekam CCTV, Pria Curi Sepeda Jemaah di Gowa saat Salat
Identitas pelaku terungkap berkas rekaman CCTV yang terpasang di masjid.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng menangkap pelaku pencurian sepeda milik jemaah di Masjid Hidayatul Khariyah, Dusun Pakingkingang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial BH (36). Sebelumnya, aksi pencurian sepeda dilakukan BH terekam kamera CCTV masjid.
Kepala Kepolisian Sektor Bajeng, Inspektur Satu Muh Haris mengatakan BH ditangkap saat berada di jaur Trans Sulawesi, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, tak lama setelah kejadian. Haris menyebut identitas pelaku terungkap berkas rekaman CCTV yang terpasang di masjid.
"Kami cegat terduga pelaku di jalan raya. Kita juga amankan mobil yang dipakai terduga pelaku beserta sepeda milik korban," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10).
Dua Kali Curi Sepeda
Ia mengungkapkan aksi pencurian dilakukan BH bukan yang pertama kali, tetapi kedua kalinya. Modus yang digunakan BH pun sama, yakni menyewa mobil untuk digunakan mengambil sepeda korban.
"Pengakuan terduga pelaku, mobil yang digunakan yakni menyewa (rental). Dia beraksi saat korban lengah," kata dia.
Kronologi
Haris menjelaskan kronologi kejadian saat korban inisial SY (54), pergi masjid untuk salat Ashar menggunakan sepeda gunung. Saat korban salat, terduga pelaku beraksi dan mengambil sepeda yang terparkir di depan masjid.
"Usai salat, korban kaget sepedanya sudah tidak ada. Korban langsung melapor," kata dia.
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut terlihat terduga pelaku beraksi seorang diri.
"Dari rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku menggunakan mobil untuk mengambil sepeda korban. Pelaku memasukkan sepeda ke dalam mobil," sebutnya.
Haris menambahkan terduga pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terduga pelaku terancam 4 tahun penjara.