Demi Bayar Kuliah, Imam Masjid di Makassar Curi Tas Jemaah
Pelaku ditangkap Kamis (8/5) pukul 22.30 WITA di sebuah masjid di Kecamatan Manggala, Makassar.

Seorang mahasiswa berinisial SU (21) yang juga merupakan imam masjid di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, ditangkap Unit Jatanras Polres Gowa karena mencuri tas jemaah di sebuah masjid di Kabupaten Gowa.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (6/5) di komplek perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dalam tas tersebut terdapat dua laptop dan satu handphone milik jemaah berinisial Y (28).
Tertangkap Berkat CCTV
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Dua Iskandar mengatakan pelaku ditangkap Kamis (8/5) pukul 22.30 WITA di sebuah masjid di Kecamatan Manggala, Makassar.
"Pelaku ini ternyata tinggal di salah satu masjid di Kecamatan Manggala, Makassar. Di situlah kami tangkap pelaku kemarin Kamis, pukul 22.30 Wita," ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (9/5).
Aksi SU terungkap dari rekaman CCTV masjid saat korban tengah menunaikan salat Isya.
"Korban lengah karena sedang salat, saat itulah pelaku mengambil tas milik korban yang berisi dua laptop dan satu handphone," bebernya.
Terdesak Bayar UKT
Motif pencurian, menurut Iskandar, karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi dan harus membayar uang kuliah tunggal (UKT) di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
"Jadi pelaku ini juga tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Salah satu motifnya dia mencuri untuk bayat SPP (UKT)," ungkapnya.
Korban yang kehilangan tasnya usai salat segera melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, SU akhirnya diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.