Aksi Lihai Buronan Polsek Tallo Berakhir di Morowali: Pelaku Pencurian Diringkus
Pelarian panjang seorang buronan Polsek Tallo yang kabur ke Morowali akhirnya terhenti. Simak bagaimana tim Resmob berhasil meringkus pelaku pencurian HP ini setelah memantau pergerakannya.
Tim Resmob Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang buronan pencurian berinisial AM (25). Pelaku diringkus setelah kabur dan bersembunyi di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, usai melancarkan aksinya di Makassar. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam melacak pelaku kejahatan lintas provinsi.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan bahwa pelaku AM diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi kembalinya buronan tersebut. Kasus pencurian ini terjadi pada awal Januari 2026, di mana pelaku kemudian melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Pemantauan intensif terhadap kasus ini menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
AKP Asfada menambahkan, tim Resmob Polsek Tallo terus memantau perkembangan kasus dan pergerakan pelaku. Begitu pelarian AM berakhir dan ia kembali ke rumahnya di Makassar, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyergapan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian.
Kronologi Pencurian dan Pelarian Pelaku
Kasus pencurian yang menjerat AM dilaporkan oleh korban berinisial UDE pada awal Januari 2026. Korban UDE melaporkan bahwa kios miliknya menjadi sasaran pencurian saat ia sedang sibuk merapikan barang dagangan. Kejadian ini meninggalkan kerugian material bagi korban.
Pelaku AM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam kios dan mengambil dua unit telepon genggam (HP). Aksi pencurian ini terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan awal.
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan pencurian tersebut ke SPKT Polsek Tallo. "Setelah kejadian itu korban melaporkan pencurian pelaku ke SPKT dan anggota kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV," ujar Kapolsek Asfada. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, tim kepolisian memulai upaya pengejaran.
AKP Asfada mengungkapkan bahwa pelaku AM cukup lihai dalam pelariannya. Ia beberapa kali berpindah-pindah tempat dan bahkan menyeberang ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dengan menyamar menjadi sopir truk. Strategi pelarian ini menunjukkan upaya pelaku untuk menghindari penangkapan selama mungkin.
Strategi Penangkapan Tim Resmob Polsek Tallo
Meskipun pelaku menunjukkan kelihaian dalam bersembunyi, tim Resmob Polsek Tallo tidak menyerah. Mereka terus melakukan pemantauan dan penyelidikan secara berkelanjutan. Kesabaran dan ketekunan petugas menjadi faktor krusial dalam mengungkap keberadaan buronan.
Setelah sekian lama dalam pelariannya, keberadaan pelaku akhirnya terendus kembali di wilayah Tallo, Makassar. Informasi mengenai kembalinya AM menjadi titik terang bagi tim kepolisian. Momen ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk merencanakan penangkapan.
"Setelah lama dalam pelariannya, pelaku terlihat di wilayah Tallo. Tim langsung melakukan penjejakkan ke wilayah Lantebung dan menemukan pelaku sedang tertidur pulas sebelum diringkus," ucap AKP Asfada. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan berarti saat pelaku dalam kondisi tidak siaga.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Resmob Polsek Tallo. Mereka berhasil mengakhiri pelarian AM yang berlangsung beberapa bulan, membuktikan bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari jerat hukum.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu unit ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku AM. Penjualan barang curian ini seringkali menjadi modus operandi untuk menghilangkan jejak dan mendapatkan keuntungan finansial.
Sementara itu, satu unit ponsel lainnya yang bermerek iPhone sengaja dibuang oleh pelaku. Hal ini dilakukan karena AM takut posisinya terlacak melalui aplikasi pelacak bawaan 'Find My iPhone'. Ketakutan ini menunjukkan kesadaran pelaku akan teknologi pelacakan yang dapat membongkar persembunyiannya.
Saat ini, AM yang diketahui berprofesi sebagai sopir, telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tallo. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews