Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Buronan KDRT Setelah Enam Bulan Pelarian
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya sukses meringkus KA, buronan KDRT yang telah enam bulan kabur, menunjukkan komitmen penegakan hukum dan perlindungan korban.
Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang nelayan berinisial KA (37) yang menjadi buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri selama enam bulan sejak Juli 2025. KA ditangkap di kediamannya di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, pada Kamis (23/1).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan KDRT yang dilakukan KA terhadap istri dan anaknya pada 10 Juli 2025. Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat tindakan pelaku. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kasus kekerasan domestik.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, KA akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan dan Kasus KDRT
Tersangka KA (37), seorang nelayan dari Desa Alue Wakie, Darul Makmur, Nagan Raya, telah menjadi target pencarian polisi sejak Juli 2025. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT terhadap istri dan seorang anaknya. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 10 Juli 2025, menyebabkan korban mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang mendalam.
Setelah enam bulan dalam pelarian, keberadaan KA akhirnya terendus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai tersangka yang kembali ke rumahnya. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan KA di kediamannya. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Hal ini menunjukkan efektivitas informasi dari masyarakat dalam membantu penegakan hukum.
Saat ini, KA telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Ia akan menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan proses hukum berjalan adil.
Komitmen Polres Nagan Raya dalam Penegakan Hukum
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa penangkapan buronan KDRT ini adalah bukti nyata komitmen Polres Nagan Raya. Pihaknya bertekad kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Setiap pelaku KDRT akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Rizal juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi. Laporan cepat dapat membantu pihak kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut.
Imbauan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, khususnya di dalam rumah tangga. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus KDRT dapat diminimalisir dan korban mendapatkan keadilan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat krusial.
Tersangka KA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT.
Sumber: AntaraNews