Pengakuan Istri Pegawai BNN usai jadi Korban KDRT: Saya Diancam Pakai Pisau, Dia Memang Tempramental
YA tidak mengetahui pasti penyebab suaminya yang kini sudah menjadi tersangka itu kerap berbuat kasar.
YA tidak mengetahui pasti penyebab suaminya yang kini sudah menjadi tersangka itu kerap berbuat kasar.
Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF kerap melakukan kekerasan fisik hingga mengancam menggunakan pisau kepada YA (29), istrinya.
merdeka.com
YA tidak mengetahui pasti penyebab suaminya yang kini sudah menjadi tersangka itu kerap berbuat kasar. Namun sepengetahuan dia, suaminya memiliki sifat temperamental dan hyper sex. Perlakuan kasar itu dialami YA sejak 2021 silam.
"Memang temperamental, dan memang suami saya itu tipe yang hyper sex, saya enggak tahu juga ya, tapi dia memang tempramental," ucapnya.
YA dan suaminya sudah berpisah sejak sekitar tiga tahun yang lalu. Dia juga digugat cerai oleh suaminya dan kini prosesnya masih berjalan di pengadilan agama.
ungkapnya.
YA sudah melaporkan suaminya dengan tuduhan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam. Namun laporan tersebut sempat tidak dilanjutkan karena korban dan suaminya rujuk kembali.
Seiring berjalannya waktu, sikap AF tidak juga berubah. YA tetap mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik, bahkan di hadapan ketiga anaknya. YA kemudian melaporkan kembali suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Maret 2023 lalu.
Perlakuan kasar dan kekerasan fisik yang dialami YA terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, terlihat YA dibanting, dipukul dan dicekik di depan ketiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 7 tahun dan 3 tahun.
"Saya sudah pisah rumah 3,5 tahun, sempat saya ngontrak, terus sempat saya duplikat kunci diam-diam supaya saya bisa masuk ke rumah di Jatiasih dan saya masih stay di situ, kalau dia maunya saya keluar ya pasrah sih, anak saya dua sekarang sama dia, yang paling kecil sama saya," katanya.
"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga saya diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini saya enggak pernah nuntut, dia kasih Rp50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan, luar biasa berjuang," lanjut YA.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Namun AF tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"(Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," katanya saat konferensi pers, Rabu (3/1).
AF dijerat Pasal 44 ayat 1 subsidair ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Detik-detik KDRT itu terekam dalam rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak dilakukan ayahnya Panca.
Baca SelengkapnyaBukan berseragam loreng, sosoknya justru tampil dalam pakaian sipil.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPolwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaPotret eks anggota Paskibraka pembawa baki di Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto dan istri kedatangan sosok cantik di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaKisah seorang dara cantik yang gagal mewujudkan cita-cita sebagai pramugari. Kini dia banting setir menjadi sopir truk pengangkut batu bara.
Baca Selengkapnya