TB Hasanuddin, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI, memberikan sambutan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak akan hangus setelah masa aktif berakhir. Ia menilai bahwa keputusan ini adalah langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang mereka miliki tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang perlu segera diatasi.
“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hak konsumen harus dihormati dan dilindungi.
TB Hasanuddin meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK. Ia menekankan perlunya penyusunan aturan pelaksanaan yang jelas agar implementasinya tidak membingungkan masyarakat.
“Dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan hak-hak mereka dengan baik.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.
“Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi,” lanjutnya. Ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi tetap berfungsi dengan baik.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar keputusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti oleh kebijakan baru yang justru membebani pelanggan, seperti penyesuaian tarif atau biaya tambahan. Ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak konsumen agar tidak terabaikan.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan harapan akan adanya perubahan positif dalam layanan telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, yang mempertanyakan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.