Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dengan inisial SA (39) memasuki babak baru. Kasus KDRT ini dilaporkan sendiri oleh istri pelaku berinisial, KR (34).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan secara maraton dan gelar perkara.
"Hasil kesimpulan bahwa memang ada peningkatan status yang bersangkutan terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (12/6).
Polisi sebelumnya juga memeriksa 12 orang, termasuk beberapa saksi ahli untuk memperdalam kasus ini. Termasuk dua alat bukti yang cukup kuat meski dia tak mau membeberkan.
"Sehingga kami pada saat proses gelar perkara peningkatan status ini dapat diputuskan melalui forum gelar perkara tersebut," jelasnya.
Setelah penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan memanggil yang bersangkutan melalui surat untuk memberikan keterangan.
Untuk pemanggilan mungkin dalam pekan ini, nanti kita informasikan terkait dengan pemanggilannya. Terkait jeratan hukum, pasal yang dikenakan yaitu pasal 44 ayat 1 atau ayat 4, pasal 5 huruf A, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," pungkasnya.