Polres Nagan Raya Buru Tiga Pelaku Kekerasan dan Pencurian Sawit yang Masuk DPO

Satreskrim Polres Nagan Raya merilis DPO tiga pria yang terlibat tindak pidana kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit, mengimbau masyarakat bantu pencarian demi keamanan wilayah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Nagan Raya Buru Tiga Pelaku Kekerasan dan Pencurian Sawit yang Masuk DPO
Satreskrim Polres Nagan Raya merilis DPO tiga pria yang terlibat tindak pidana kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit, mengimbau masyarakat bantu pencarian demi keamanan wilayah. (AntaraNews)

Polres Nagan Raya, Aceh, secara resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku ini kini menjadi buronan dan sedang dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian setempat. Penetapan status DPO ini merupakan langkah serius dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di Nagan Raya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan polisi atas sejumlah kasus pidana. Kasus-kasus ini terjadi di Kecamatan Seunagan Timur dan Tadu Raya, menunjukkan adanya pola kejahatan yang meresahkan warga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menangkap para pelaku demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Identitas ketiga DPO tersebut adalah Fardiansyah, Jamali B, dan Malek Ridwan alias Pang Gunong, yang semuanya merupakan warga setempat. Mereka dicari atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan dan pencurian kelapa sawit, yang merupakan komoditas penting bagi perekonomian lokal. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para buronan ini.

Identitas Tiga DPO Polres Nagan Raya

Polres Nagan Raya telah mengidentifikasi secara jelas ketiga individu yang kini masuk dalam daftar buronan. Fardiansyah, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, atau pengeroyokan. Peristiwa ini merujuk pada Pasal 262 KUHP dan dilaporkan terjadi pada 11 Maret 2026.

Selanjutnya, Jamali B, yang beralamat di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, ditetapkan sebagai DPO terkait kasus pencurian buah kelapa sawit. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 477 KUHP dan terjadi pada 7 Februari 2026. Kejahatan ini merugikan petani sawit dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Malek Ridwan alias Pang Gunong, warga Desa Gunung Geulugo, Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat dalam dua perkara sekaligus. Ia terlibat dalam kasus pengeroyokan yang sama dengan Fardiansyah di Desa Babahrot, sesuai Pasal 262 KUHP. Selain itu, Pang Gunong juga diduga terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, yang terjadi pada tanggal yang sama dengan kasus Jamali B.

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Kasus pengeroyokan yang melibatkan Fardiansyah dan Malek Ridwan alias Pang Gunong terjadi pada 11 Maret 2026 di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya. Kekerasan ini dilakukan secara bersama-sama di muka umum, menimbulkan keresahan dan mengancam ketertiban. Pihak berwenang menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan publik.

Sementara itu, tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan Jamali B dan Malek Ridwan alias Pang Gunong dilaporkan terjadi pada 7 Februari 2026. Lokasi kejadian berada di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya. Pencurian komoditas pertanian ini seringkali menjadi masalah serius bagi para petani di Nagan Raya, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Penetapan DPO ini didasarkan pada laporan polisi yang telah dikumpulkan dan bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga pria tersebut. Proses penyelidikan terus berjalan, dan pihak kepolisian berupaya keras untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut guna mempercepat penangkapan. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu proses ini.

Imbauan dan Jaminan Kerahasiaan

Polres Nagan Raya secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga DPO tersebut untuk segera melapor. Informasi dapat disampaikan langsung kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya atau melalui layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu upaya penegakan hukum.

Kasatreskrim Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjamin penuh kerahasiaan identitas setiap pelapor. Jaminan ini diberikan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat dan mendorong mereka agar tidak ragu memberikan informasi yang bermanfaat. Keamanan pelapor adalah prioritas utama bagi aparat penegak hukum.

Upaya penangkapan para DPO ini diharapkan dapat membantu percepatan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Polres Nagan Raya, Aceh. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang. Kondusifitas wilayah menjadi tujuan utama dari operasi ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi