Bareskrim Polri Ambil Sampel Dugaan Pencemaran Limbah PKS di Nagan Raya
Bareskrim Polri bersama Tim Puslabfor Mabes Polri mengambil sampel limbah PKS di Nagan Raya. Tindakan ini menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan kelapa sawit setempat. Apa hasil temuan awal dan langkah selanjutnya terkait pencemaran.
Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan pengambilan sampel limbah di Nagan Raya, Aceh. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan kelapa sawit PT Ensem Lestari Jaya. Proses pengambilan sampel berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2026, di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
Pengambilan sampel ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI-11/II/2026/Reskrim tertanggal 23 Februari 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pencemaran di sekitar aliran sungai yang berada di wilayah perusahaan. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengonfirmasi kegiatan penting ini kepada awak media.
Tim dari Puslabfor Mabes Polri dipimpin oleh AKP Ade Laksono, yang menjabat sebagai Paur Subbid Tokling Bidkimbiofor Puslabfor Mabes Polri. Dalam kegiatan tersebut, tim mengambil sampel di enam titik lokasi pembuangan limbah. Sampel yang dikumpulkan meliputi air serta material sirtu (pasir dan batu) yang terdapat di sekitar area pembuangan limbah perusahaan.
Proses Pengambilan dan Uji Laboratorium Sampel Limbah
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya dan Puslabfor Mabes Polri telah menyelesaikan proses pengambilan sampel. Lokasi pengambilan sampel berpusat di area pembuangan limbah PT Ensem Lestari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit.
Sebanyak enam titik berbeda menjadi fokus utama pengambilan sampel oleh tim ahli. Sampel yang diambil tidak hanya terbatas pada air, tetapi juga material sirtu atau campuran pasir dan batu. Material ini ditemukan di sekitar area pembuangan limbah perusahaan, yang diduga menjadi sumber pencemaran limbah PKS.
Seluruh sampel yang telah dikumpulkan akan segera dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk analisis lebih lanjut. Uji laboratorium akan dilakukan secara mendalam guna mengetahui kandungan limbah serta memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran lingkungan. Proses ini sangat krusial untuk mendapatkan bukti ilmiah.
Langkah Hukum dan Pengawasan Lingkungan Berkelanjutan
AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pengambilan sampel ini merupakan langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga merespons pemberitaan media terkait dugaan pencemaran lingkungan. Tujuannya adalah memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mengumpulkan fakta.
Hasil uji laboratorium dari Tim Puslabfor Mabes Polri nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan temuan ilmiah yang diperoleh dari hasil analisis sampel. Kepolisian berkomitmen untuk bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Selain itu, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara intensif. Pengawasan ini ditujukan terhadap pengelolaan limbah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri. Ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif pencemaran. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga lingkungan hidup.
Sumber: AntaraNews