Haikal Hasan Tekankan Sinergi BPJPH, LPPOM, dan MUI untuk Perkuat Jaminan Halal
Kolaborasi erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta ketenangan bagi masyarakat.
Sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditegaskan sebagai kunci utama dalam menjamin ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Puncak Festival Syawal LPPOM 1447 H yang digelar di Peninsula Hotel, Jakarta, Kamis (30/4).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJPH, LPPOM, dan MUI tidak boleh terputus dan harus terus berjalan beriringan sebagai contoh bagi masyarakat.
"Kepada LPPOM dan MUI kita ini tidak boleh pisah, bahkan seharipun, tidak boleh pisah sejampun Pak. Musti nempel terus Pak, jangan berpisah, terus kita gandeng, kenapa? Karena masyarakat akan melihat kita sebagai contoh," ujar Haikal.
Ia menambahkan, kolaborasi erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk di Indonesia. Haikal juga mengajak masyarakat untuk memastikan setiap produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya.
"Tadi kiyai bilang, separuh dari agama itu halal, dan separuh dari halal itu LPPOM," tutur Haikal.
Dalam kesempatan tersebut, Haikal juga mengungkapkan komitmen BPJPH untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Ia menyebut target penerbitan mencapai 10 ribu sertifikat halal per hari.
"Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, K. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa halal merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus menjadi hak konstitusional yang dilindungi negara.
"Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita, kita sebagai umat beragama, di muslim halal tidak hanya bagi muslim tapi untuk semuanya. Oleh karena itu, tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengkonsumsi yang halal," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan kekuatan hukum terhadap fatwa ulama agar dapat mengikat dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Babe Haikal yang mau datang ke acara LPPOM ini, karena kami yang meneliti memastikan kandungan-kandungannya, kemudian ulama yang menetapkannya, tapi ketetapan ulama tidak memiliki kekuatan untuk mengikat, memaksa, kecuali tanpa umaro (BPJPH)," ungkapnya.
Festival Sejak 2021
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa Festival Syawal LPPOM yang telah berlangsung sejak 2021 merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan UMK sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
"Bagi kami, pemberdayaan UMK tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga membekali pelaku usaha agar mampu naik kelas," ujarnya.
Ia menambahkan, LPPOM berkomitmen untuk terus mengawal implementasi fatwa halal dari MUI serta mendukung kebijakan pemerintah guna memastikan ketenteraman masyarakat.
"Kami dari LPPOM berkomitmen untuk menegakkan apa yang sudah disampaikan MUI dari sisi fatwanya, dan tentunya dari sisi pemerintah (BPJPH) regulasi, untuk memberikan ketentraman bagi umat dalam mengkonsumsi produk-produk yang ada di Indonesia," tandasnya.