BPJPH Tekankan Penguatan Regulasi Jelang Implementasi Wajib Halal 2026
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor menjelang penerapan Wajib Halal 2026 pada Oktober mendatang. Ini bertujuan melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya penguatan regulasi. Hal ini disampaikan menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 pada bulan Oktober mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Haikal di Jakarta pada hari Jumat, 23 Januari. Ia menyerukan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan efektif.
Kebijakan Wajib Halal ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Pentingnya Sinergi dan Regulasi Kuat untuk Wajib Halal 2026
Ahmad Haikal Hasan menggarisbawahi bahwa penguatan regulasi adalah kunci utama. Selain itu, penyederhanaan layanan sertifikasi halal juga menjadi fokus penting. Upaya ini harus didukung digitalisasi layanan yang lebih baik.
Sinergi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga juga sangat diperlukan. Langkah-langkah ini bertujuan agar kebijakan Wajib Halal 2026 dapat diterapkan secara efektif. Implementasi ini diharapkan tidak mengganggu iklim usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM).
Haikal menegaskan bahwa Wajib Halal 2026 merupakan kebijakan strategis pemerintah. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk nasional di pasar.
Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Produk
Kepala BPJPH menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya persoalan agama atau kewajiban regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi ini adalah komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini juga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk.
Dengan penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026, kepercayaan konsumen diharapkan semakin meningkat. Hal ini berlaku untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah signifikan.
Kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen daya saing produk nasional. Baik di pasar domestik maupun global, produk Indonesia akan memiliki keunggulan. Haikal berharap ekosistem halal Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Cakupan Wajib Halal 2026
Kebijakan Wajib Halal yang akan diterapkan pada Oktober 2026 memiliki dasar hukum yang kuat. Ini merupakan amanat konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan ini secara spesifik mengatur Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kedua regulasi ini menjadi landasan utama implementasi Wajib Halal.
Informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan detail aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses. Para pelaku usaha dan masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BPJPH. Ini penting untuk memahami cakupan dan persyaratan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews