Kemenag Pertegas Batas Waktu Wajib Halal 2026 untuk Produk Strategis Nasional
Kementerian Agama kembali menegaskan batas waktu wajib halal pada 17 Oktober 2026 untuk berbagai produk strategis, mendorong kesadaran dan pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) telah secara resmi menegaskan kembali batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis di Indonesia. Tanggal 17 Oktober 2026 ditetapkan sebagai tenggat akhir bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif. Namun, ini adalah kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenag berperan sebagai penghubung kepentingan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kebijakan wajib halal ini mencakup berbagai jenis produk. Mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, serta barang gunaan dan kemasan produk. Upaya ini diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Peran Kemenag dan Kolaborasi Lintas Sektor
Kemenag menegaskan perannya sebagai konektor kepentingan dalam ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab atas penyelenggaraan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa halal. Pelaku usaha tetap menjadi pemilik produk yang harus memenuhi standar.
Misi Kemenag tidak hanya membangun kesadaran halal, tetapi juga mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Ini dilakukan melalui berbagai upaya seperti literasi, sosialisasi, edukasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Penguatan ekosistem halal diharapkan dapat tumbuh secara alami.
Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) Kemenag berkolaborasi erat dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag lainnya. Ini termasuk Direktorat Jenderal Bimas Islam, khususnya Direktorat Bina KUA, di mana para penghulu juga berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Selain itu, DJPH bersinergi dengan Direktorat Penerangan Agama Islam untuk memperkuat dakwah halal kepada masyarakat. Kolaborasi juga terjalin dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Dukungan Pemerintah untuk UMKM dan Program Sertifikasi Halal Gratis
Pemerintah menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program. Salah satunya adalah Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi oleh BPJPH. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya.
Setiap tahun, BPJPH menyediakan kuota yang signifikan untuk program ini, mencapai 1 juta sertifikat gratis. Bahkan, pada tahun 2026, kuota ini direncanakan akan meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM.
Fuad Nasar menjelaskan bahwa sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Anggaran besar ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Meskipun demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan ini tidak semata pada pemenuhan angka kuota. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mencintai produk halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami di Indonesia.
Poin-Poin Penting Kebijakan Wajib Halal 2026
- Tenggat waktu wajib halal: 17 Oktober 2026.
- Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
- Cakupan produk: Makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, dan kemasan produk.
- Program dukungan UMKM: Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) oleh BPJPH.
- Target kuota sertifikat halal gratis: 1 juta per tahun, meningkat menjadi 1,35 juta pada 2026.
- Alokasi anggaran BPJPH untuk UMKM: 60-70%.
Sumber: AntaraNews