BPJPH Minta Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal, Oktober Mulai Diberlakukan
BPJPH meminta pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum kebijakan Wajib Halal berlaku pada 18 Oktober 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebelum kebijakan Wajib Halal mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Haikal dalam keterangannya dikutip Antara, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
“Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya,” ujarnya.
Cakupan Wajib Halal Diperluas
Haikal menjelaskan kebijakan yang berlaku pada Oktober 2026 merupakan lanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang sebelumnya diterapkan bagi pelaku usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
Pada tahap berikutnya, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal diperluas, tidak hanya untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk usaha mikro dan kecil serta produk impor yang beredar di Indonesia.
“Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan ini diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor,” katanya.
BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda proses pengajuan sertifikasi mengingat batas waktu implementasi semakin dekat.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
BPJPH menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal hingga penarikan produk dari peredaran.
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegas Haikal.
Ia menambahkan, sertifikasi halal kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi indikator kualitas, keamanan, transparansi, serta kepercayaan konsumen yang diakui secara luas di pasar global.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” kata Haikal.
“Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” lanjutnya.