Indef Desak Integrasi Kuat Industri Halal dan Keuangan Syariah untuk UMKM
Kepala CSED Indef, Nur Hidayah, menyoroti pentingnya integrasi Industri Halal dan Keuangan Syariah yang masih berjalan sendiri-sendiri, padahal sinergi keduanya krusial untuk menguatkan ekonomi nasional, terutama bagi UMKM.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melalui Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED), Nur Hidayah, menegaskan bahwa industri halal dan keuangan syariah harus menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan serta terintegrasi. Penekanan ini disampaikan dalam agenda SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional yang diadakan secara virtual di Jakarta.
Nur Hidayah menyoroti kondisi objektif di Indonesia di mana keuangan dan ekonomi syariah masih berjalan masing-masing. Industri halal menghasilkan aktivitas ekonomi, sementara keuangan syariah menyediakan pembiayaan, investasi, dan mitigasi risiko, namun keterkaitan keduanya belum optimal.
Padahal, negara-negara yang sukses dalam pengembangan ekonomi halal selalu menerapkan integrasi kuat antara kedua sektor tersebut, sehingga dapat saling mendukung. Akibatnya, keuangan syariah Indonesia belum mampu menjadi mesin pembiayaan utama dalam pengembangan industri halal nasional.
Tantangan Integrasi Industri Halal dan Keuangan Syariah
Nur Hidayah menjelaskan bahwa kondisi objektif keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kedua sektor ini masih beroperasi secara terpisah. Industri halal fokus pada aktivitas ekonomi, sedangkan keuangan syariah lebih pada penyediaan pembiayaan, investasi, dan mitigasi risiko.
Keterkaitan antara industri halal dan lembaga keuangan syariah belum berjalan optimal, yang berdampak pada kemampuan keuangan syariah untuk menjadi mesin pembiayaan utama. Hal ini sangat terasa pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Banyak pelaku UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal justru masih banyak bertumpu pada pembiayaan konvensional. Mereka menghadapi kesulitan dalam memperoleh skema pembiayaan kompetitif dari lembaga keuangan syariah.
Fenomena ini juga menyingkap adanya celah dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Implementasinya sejauh ini masih menitikberatkan kewajiban sertifikasi halal hanya pada aspek bahan baku (ingredients) dan proses produksinya saja.
Urgensi Kebijakan Afirmatif Pemerintah
Ke depan, rantai halal harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Pelaku usaha yang mengklaim dan memiliki sertifikasi produk halal idealnya turut mengiringi aktivitas dengan pembiayaan dari sektor keuangan syariah.
Langkah ini penting mengingat industri keuangan syariah di Indonesia masih dalam kategori pemula (infant). Sektor ini seringkali kalah daya saing saat dipaksa berkompetisi langsung di medan laga yang sama (playing fair field) dengan industri konvensional yang sudah sangat mapan.
Oleh karena itu, intervensi dari pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan kebijakan yang afirmatif dan protektif terhadap industri keuangan syariah. Kebijakan ini juga harus memberikan insentif bagi sektor keuangan syariah.
Insentif tersebut ditujukan khususnya bagi lembaga yang akan memberikan pembiayaan kepada UMKM halal. Tujuannya adalah agar keuangan syariah bisa menjadi preferensi utama dalam pembiayaan mereka.
Potensi Besar Ekonomi Syariah Indonesia
Data penelusuran ANTARA menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu kekuatan utama ekonomi syariah dunia. Dalam berbagai laporan ekonomi Islam global, Indonesia berada di kelompok teratas dunia.
Indonesia mempertahankan posisi kuat dalam sektor makanan halal, keuangan syariah, fesyen Muslim, serta produk halal lainnya. Dari sisi perdagangan, ekspor produk halal Indonesia terus tumbuh secara signifikan.
Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai sekitar 41,42 miliar dolar AS pada Januari–Oktober 2024. Ini menghasilkan surplus perdagangan sekitar 29,09 miliar dolar AS.
Sektor makanan olahan masih menjadi kontributor terbesar, disusul fesyen Muslim, farmasi, dan kosmetik. Ekosistem industri dan rantai pasok halal, yang berada di bawah pengawasan dan regulasi jaminan produk halal (JPH), hingga saat ini memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan nilai mencapai sekitar Rp4.900 triliun.
Sumber: AntaraNews