OJK: Satu Bank Syariah Baru Hasil Spin-off Akan Lahir Tahun Ini, Perkuat Industri Keuangan Nasional
OJK mengumumkan rencana lahirnya satu Bank Syariah Baru dari proses spin-off tahun ini, sebuah langkah strategis untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kabar gembira bagi industri keuangan syariah nasional. Satu bank umum syariah (BUS) baru hasil proses spin-off diharapkan akan terbentuk pada tahun ini, menandai era baru penguatan sektor ini. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kehadiran BUS baru ini akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional. Bank syariah tersebut akan masuk dalam kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, yang memiliki modal inti antara Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan syariah. Inisiatif ini selaras dengan pilar pertama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) yang fokus pada penguatan struktur industri.
Penguatan Struktur Industri Perbankan Syariah Nasional
Kehadiran Bank Syariah Baru hasil spin-off ini diharapkan dapat mengisi kekosongan dan menambah daya saing di antara bank-bank syariah yang ada. Saat ini, sudah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang menempati posisi KBMI 2 dan 3. Bank-bank ini memiliki modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun untuk KBMI 3.
Selain pembentukan BUS baru, OJK juga secara aktif mendorong konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah ditargetkan akan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat dan efisien. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan ketahanan BPR Syariah di tengah persaingan pasar.
Berbagai langkah ini merupakan implementasi nyata dari pilar pertama RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perbankan syariah yang lebih kokoh dan mampu berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Kinerja Solid Industri Perbankan Syariah
Industri perbankan syariah menunjukkan kinerja yang sangat positif hingga Maret 2026. Aset perbankan syariah mencatat pertumbuhan dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (yoy), mencapai Rp1.061,61 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat dan potensi pertumbuhan yang signifikan.
Pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah juga melampaui pertumbuhan nasional, mencapai 9,82 persen (yoy) atau sebesar Rp716,40 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh impresif sebesar 11,14 persen (yoy), mencapai Rp811,76 triliun. Rasio financing to deposit ratio (FDR) terus meningkat hingga 87,65 persen, menunjukkan kontribusi kuat perbankan syariah pada sektor riil.
Kualitas pembiayaan industri tetap terjaga dengan baik, tercermin dari rasio non performing financing (NPF) gross sebesar 2,28 persen dan NPF net sebesar 0,87 persen. OJK juga mencatat peningkatan dukungan perbankan syariah terhadap penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM. Total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
Inovasi Produk dan Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah
OJK terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah, sejalan dengan pilar tiga RP3SI, yaitu Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Realisasi dari upaya ini termasuk penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi. Selain itu, POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah juga diterbitkan untuk mendukung inovasi produk investasi.
Untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025. KPKS telah menerbitkan beberapa rekomendasi penting, antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah dan penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion. KPKS juga mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif, seperti realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek Rp907,73 juta dan penghimpunan dana Rp22,76 miliar. Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga telah diimplementasikan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Sumber: AntaraNews