Indonesia Peringkat 3 Global, OJK Perkuat Sinergi DPS Dorong Inovasi Ekonomi Keuangan Syariah

OJK berkomitmen memperkuat sinergi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memajukan Ekonomi Keuangan Syariah di Indonesia, yang kini menduduki peringkat 3 ekosistem fintech syariah global.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Indonesia Peringkat 3 Global, OJK Perkuat Sinergi DPS Dorong Inovasi Ekonomi Keuangan Syariah
OJK berkomitmen memperkuat sinergi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memajukan Ekonomi Keuangan Syariah di Indonesia, yang kini menduduki peringkat 3 ekosistem fintech syariah global. (Merdeka.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Langkah ini bertujuan mendukung pengembangan ekonomi serta pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan di Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS Ke-21 pada 26 September 2025 di Jakarta. Acara penting ini merupakan hasil kolaborasi OJK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyoroti kinerja solid sektor keuangan syariah Indonesia. Sektor ini telah menunjukkan pengakuan global yang membanggakan dengan total aset mencapai Rp2.972,95 triliun per Juni 2025.

Secara lebih rinci, total aset untuk sektor perbankan syariah tercatat sebesar Rp967,33 triliun. Sementara itu, pasar modal syariah menyumbang Rp1.828,25 triliun dan industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp177,32 triliun.

Mirza Adityaswara menyampaikan, “Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi peringkat ke-3 dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia.” Pencapaian ini menunjukkan potensi besar Ekonomi Keuangan Syariah nasional.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui berbagai upaya. Ini meliputi penguatan regulasi, edukasi, perlindungan konsumen, pendalaman pasar, serta mendorong dan mendampingi industri menciptakan produk baru yang inovatif dan berkarakteristik syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya inovasi. Inovasi ini krusial dalam menjawab tantangan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan syariah.

Friderica menegaskan, “Bagaimana DPS bisa mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah. Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan OJK.” OJK terus mendorong sektor jasa keuangan syariah agar tetap prudent namun tetap tumbuh dan berinovasi.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK Tahun 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41 persen. Meskipun ada peningkatan, terdapat tantangan anomali di mana pemahaman belum selaras dengan penggunaan produk, serta maraknya penipuan finansial berbasis digital.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, mengapresiasi penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi Ke-21 DPS. Ia menyoroti peran penting masing-masing lembaga dalam ekosistem keuangan syariah.

Marsudi menjelaskan, “DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola, karena tanpa DPS dan OJK, fondasi itu bisa hilang dan roboh.” Ia berharap DSN terus melahirkan fatwa dan DPS mampu melaksanakannya sesuai perkembangan.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi ini menegaskan peran strategis Dewan Pengawas Syariah sebagai katalis inovasi dan pengembangan produk. DPS juga berfungsi sebagai penjaga kepatuhan serta tata kelola sesuai prinsip syariah, sekaligus pusat keahlian dan rujukan utama dalam memperkuat literasi serta inklusi keuangan syariah di masyarakat. Ini merupakan bagian dari aliansi strategis OJK dan DSN-MUI untuk mewujudkan industri keuangan syariah yang kokoh dan mensejahterakan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi