Pemprov Sulsel Siapkan 152 Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Koperasi dan UKM menyediakan 152 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM, mendorong kepatuhan Wajib Halal Oktober dan peningkatan daya saing produk.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Sulsel Siapkan 152 Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Koperasi dan UKM menyediakan 152 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM, mendorong kepatuhan Wajib Halal Oktober dan peningkatan daya saing produk. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan kuota sertifikasi halal gratis. Melalui Dinas Koperasi dan UKM, Pemprov Sulsel menyiapkan 152 kuota sertifikat halal bagi produk-produk UMKM sepanjang tahun 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar kehalalan produk.

Program sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar produk mereka tersertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat, yaitu Wajib Halal Oktober (WHO), yang mewajibkan seluruh produk UMKM memiliki sertifikasi halal. Jika tidak, produk tersebut berisiko ditarik dari peredaran pasar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini sangat penting. Tidak hanya untuk memenuhi standar pasar domestik, tetapi juga untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan di pasar global. Dengan demikian, UMKM Sulsel dapat meningkatkan daya saing produk mereka secara lebih luas.

Andi Eka Prasetya menguraikan bahwa sertifikasi halal terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Perbedaan mendasar terletak pada kategori produk dan proses pengurusannya. Sertifikasi halal reguler diperuntukkan bagi produk hewani dan usaha berisiko tinggi, seperti jasa penyembelihan hewan dan produk berbahan dasar daging.

Untuk sertifikasi halal reguler, biaya yang ditanggung sendiri oleh pelaku usaha bisa mencapai sekitar Rp5 juta atau lebih. Namun, melalui program Pemprov Sulsel ini, biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya. Sementara itu, sertifikasi halal self-declare dikhususkan untuk produk non-hewani, seperti olahan kerupuk atau sambal. Proses pengurusannya relatif lebih murah, sekitar Rp230 ribu jika diurus langsung oleh pelaku usaha.

Program sertifikasi gratis ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM dan mempercepat proses legalitas produk mereka. Sertifikat halal tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan UMKM Sulsel siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Chandra Nan Arif, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima usulan sertifikasi halal gratis dari 22 kabupaten di Sulsel. Saat ini, mereka masih menunggu usulan dari dua kabupaten lainnya, yaitu Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan kelengkapan persyaratan.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan penyelia halal atau pendamping bersertifikat halal. Proses pendampingan sertifikasi ini akan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendampingan ini akan berlangsung sepanjang tahun 2026, memastikan setiap tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Chandra Nan Arif menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan disetujui, mengingat jumlah usulan yang masuk telah melebihi kuota yang tersedia. Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi sangat krusial untuk memilih UMKM yang paling memenuhi syarat dan membutuhkan dukungan ini. Ini menunjukkan pentingnya persiapan matang dari pelaku UMKM dalam mengajukan permohonan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi