BPJPH Klaim 13 Juta Produk UMKM Terima Sertifikasi Halal, Target 14 Juta di 2029
BPJPH mengumumkan 13 juta produk UMKM di Indonesia telah tersertifikasi halal hingga 2026, dengan target ambisius 14 juta pelaku usaha hingga 2029. Simak detail program SEHATI!
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengklaim sebanyak 13 juta produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah menerima sertifikasi halal dari pemerintah pada tahun 2026. Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Nuraini, menyampaikan informasi ini di Tangerang pada Minggu (7/6). Total produk yang sudah disertifikasi halal ini terakumulasi sejak tahun 2019 hingga hari ini.
Mayoritas penerima sertifikasi ini, sekitar 80 persen, berasal dari produk hasil para pelaku usaha UMKM. Pemerintah memiliki target ambisius untuk mencapai 14 juta pelaku usaha yang tersertifikasi halal hingga tahun 2029 mendatang. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan daya saing UMKM.
Untuk mengakselerasi pencapaian target tersebut, BPJPH kembali menyalurkan sebanyak 1,35 juta kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kuota ini disalurkan melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada periode tahun ini. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk mengurus sertifikasi produk mereka.
Akselerasi Sertifikasi Halal Melalui Program SEHATI
Yanis Nuraini menjelaskan bahwa pemerintah secara konsisten memberikan bantuan melalui program SEHATI. Setiap tahun, satu juta kuota sertifikat halal gratis dialokasikan untuk pelaku usaha. Program ini terbukti efektif dalam mendorong partisipasi UMKM.
Pada tahun ini, BPJPH bahkan menyalurkan 1,35 juta kuota tambahan untuk UMKM. Hal ini menunjukkan peningkatan komitmen dalam mempercepat proses sertifikasi produk. Program SEHATI tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk.
Program SEHATI memiliki tujuan ganda, yaitu memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk dan menjadi instrumen strategis. Ini penting untuk meningkatkan daya saing serta daya jual produk UMK, baik di pasar domestik maupun global. Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.
Antusiasme Tinggi UMKM dan Dominasi Banten
Penyaluran sertifikasi halal oleh pemerintah mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini terlihat dari tingkat keterisian kuota yang diberikan di setiap daerah provinsi yang selalu penuh. Antusiasme ini menjadi indikator keberhasilan program.
Yanis Nuraini mengungkapkan bahwa Provinsi Banten menjadi daerah dengan pendaftar sertifikasi halal terbanyak. Sebanyak 60.000 UMKM di Banten telah mendaftar, menunjukkan komitmen kuat dari pelaku usaha di wilayah tersebut. Pencapaian ini patut diapresiasi.
Selain Banten, daerah lain yang menunjukkan partisipasi tinggi adalah Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Kuota yang tersedia di provinsi-provinsi ini juga telah terserap dengan sempurna. BPJPH berencana membuka kuota nasional jika kuota provinsi tidak habis hingga 30 Juni 2026.
Sumber: AntaraNews