Pemkot Malang Catat 21.588 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Dorong Daya Saing Produk Lokal

Pemerintah Kota Malang berhasil mencatat 21.588 UMKM telah mengantongi sertifikasi halal hingga akhir 2025, menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin produk halal dan meningkatkan daya saing UMKM Malang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Malang Catat 21.588 UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Dorong Daya Saing Produk Lokal
Pemerintah Kota Malang berhasil mencatat 21.588 UMKM telah mengantongi sertifikasi halal hingga akhir 2025, menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin produk halal dan meningkatkan daya saing UMKM Malang. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) melaporkan pencapaian signifikan dalam program sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Sebanyak 21.588 UMKM telah berhasil memperoleh sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun reguler, per Desember 2025. Capaian ini menegaskan komitmen Pemkot Malang dalam mendukung UMKM lokal.

Data ini mencakup total penerbitan sertifikat halal yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2025. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Faried Suadidi, menyebut bahwa seluruh UMKM yang telah tersertifikasi bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin). Ini merupakan langkah penting untuk memenuhi regulasi yang berlaku.

Program sertifikasi halal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk UMKM mengantongi sertifikat halal per Oktober 2019. Dengan adanya sertifikasi ini, produk-produk UMKM Malang diharapkan dapat lebih dipercaya konsumen dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.

Capaian Signifikan dan Jenis Sertifikasi Halal di Malang

Hingga akhir tahun 2025, Pemkot Malang melalui Diskopindag mencatat ada 21.588 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal. Angka ini merupakan akumulasi dari upaya sertifikasi yang telah berjalan sejak tahun 2019. Mayoritas UMKM yang tersertifikasi ini bergerak di sektor makanan dan minuman, yang memang menjadi fokus utama.

Total UMKM di Kota Malang mencapai 49.420, dengan sekitar 60 persen atau 29.652 di antaranya bergerak di sektor mamin. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM mamin di Malang telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pengurusan.

Faried Suadidi menjelaskan perbedaan antara skema self declare dan reguler dalam pengurusan sertifikat halal. Skema self declare ditujukan untuk produk makanan dan minuman dengan kategori risiko rendah atau yang salah satunya bukan olahan berbahan daging. Proses ini dirancang agar lebih mudah diakses oleh UMKM kecil.

Sementara itu, untuk produk dengan risiko tinggi, seperti olahan daging di katering atau kedai, diperlukan pengurusan melalui skema reguler. Pemkot Malang secara aktif mengundang pelaku UMKM untuk memasukkan data ke aplikasi SiHalal di Malang Creative Center. Langkah ini mempermudah UMKM dalam memahami dan mengikuti prosedur sertifikasi.

Kolaborasi dan Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Progres pengurusan sertifikat halal di Kota Malang hingga tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif, didorong oleh antusiasme tinggi dari para pelaku usaha. Kolaborasi dan koordinasi yang kuat dengan Pendamping Proses Halal (PPH) juga menjadi faktor kunci keberhasilan ini. Sinergi ini mempercepat proses dan memastikan UMKM mendapatkan bimbingan yang tepat.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) turut berperan besar dengan terus menambah kuota pengurusan sertifikat halal secara gratis setiap tahunnya. Pada tahun 2025, kuota mencapai 1 juta, dan direncanakan meningkat menjadi 1,35 juta pada tahun 2026. Ini memberikan peluang besar bagi lebih banyak UMKM untuk mendapatkan sertifikasi tanpa biaya.

BPJPH juga telah melakukan terobosan signifikan dalam mempercepat durasi pengurusan sertifikat halal. Jika sebelumnya proses awal hingga akhir memakan waktu sekitar tiga bulan, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar dua minggu. Kemudahan ini sangat membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa hambatan birokrasi yang panjang.

Faried Suadidi menegaskan bahwa kemudahan ini adalah hasil dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dari BPJPH. Percepatan proses dan peningkatan kuota gratis ini diharapkan dapat mendorong seluruh UMKM di Kota Malang untuk segera memiliki sertifikat halal. Hal ini akan memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi